Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Meski Terancam Hukuman Mati, Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Tersangka utama kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. JAKARTA - Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55-56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Namun demikian, mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun punya pandangan berbeda dalam menilai kasus yang menggegerkan publik ini. Menurut Gayus, kasus kematian Brigadir J belum menemui titik terang. Sehingga sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan. Ia menyatakan, asas kemanfaatan dalam hukum harus dilihat terlebih dahulu dalam kasus yang melibatkan beberapa personil polisi ini. "Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," ujar Gayus Lumbuun dalam acara diskusi yang bertema "Bis…

Rekonstruksi Kasus Brigadir J: 5 Tersangka Hadir, 78 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilangsungkan hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. JAKARTA - Dalam proses rekonstruksi tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan semua tersangka akan dihadirkan oleh pihak kepolisian. "Bharada E hadir. Semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga jaksa penuntut umum," ujar Dedi, Selasa, 30 Agustus 2022. Dedi juga menjelaskan, nantinya dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, selain lima tersangka, juga akan dihadirkan para pengacara untuk mendampingi para tersangka serta10 jaksa penuntut umum yang akan melihat setiap adegan yang diperagakan. Sementara itu, terkait adegan demi adegan yang akan diperagakan oleh para tersangka, Dedi menyebut akan ada 78 adegan dalam rekonstruksi hari ini. Adegan-adegan itu meliputi peristiwa i rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo serta kejadian di Magelang, Jawa Tengah. "Rekonstruksi hari ini akan meliputi 78 adegan," …

Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Minta Ferdy Sambo Diborgol

Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022. JAKARTA - Menurut konfirmasi dari pihak kepolisian, rekonstruksi akan digelar di tiga tempat dengan menghadirkan kelima orang tersangka "Tiga lokasi, Rumah Dinas Duren Tiga, rumah di Saguling dan rumah Ferdy Sambo yang di Magelang, info dari Pak Kabareskrim," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media pada Senin, 29 Agustus 2022. Menanggapi proses rekonstruksi yang akan digelar hari ini, kuasa hukum dari keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta Polri melakukan pemborgolan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Martin beralasan, Ferdy Sambo akan gelap mata saat melihat Bharada Richard Elizier Pudihang Lumilu atau Bharada E sebab telah membongkar skenarionya terkait pembunuhan terhadap Brigadir J. "Kami dukung Bharada E, nanti mungkin tersangka yang lain wajib diborg…

Faktor Emosi Akan Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ini Kata Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menarik perhatian publik usai memberi pernyataan perihal kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. JAKARTA - Hotman menyinggung tentang pasal yang menjerat tersangka utama Irjen Ferdy Sambo. Ia menilai mantan Kadiv Humas Polri itu bisa saja lolos dari pasal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Ini saya baru dengar dalam kasus polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, kata istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si Jenderal itu suaminya nangis," ujar Hotman Paris dalam sebuah acara TV. Hotman melanjutkan, bila benar seperti itu, maka akan dapat mempengaruhi dari segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam satu kondisi. "Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, dari segi hukum akan sangat mempengaruhi," lanjutnya. Kemudian Hotman memberikan penjelasan terkait pernyataannya tersebut. "Karena apa? dari keadaan emosi kemudi…

Diduga Sodomi Bocah ABG, Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menangkap AH, seorang oknum jaksa di Bojonegoro atas tindakan tindak asusila yang dilakukannya terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) pada Kamis, 18 Agustus 2022. JAKARTA - AH saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Ia diduga telah menyodomi seorang anak laki-lakj di sebuah Hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300 ribu. Hal ini seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. "Korban katanya dikasih uang tiga ratus ribu rupiah," ujar Mia kepada sejumlah awak media di kantornya pada Kamis,18 Agustus 2022. Mia menyebut, oknum jaksa tersebut mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual atau biasa disebut mucikari. Dalam pemgakuannya, AH menghabiskan uang Rp 700 ribu sekali transaksi, dengan rincian, Rp 300 ribu untuk korban dan Rp 400 ri…

Bantah Punya Kedekatan dengan Ferdy Sambo, Kapolri: Kami Bukan Sahabat

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membantah terkait opini publik yang sedang berkembang saat ini. Ia diduga punya hubungan dekat dengan Irjen Ferdy Sambo, sehingga berpotensi mempengaruhi kasus yang sedang melilit mantan Kadiv Propam itu. JAKARTA - Menepis isu tersebut, Kapolri Sigit pun angkat bicara perihal hubungan personalnya dengan Irjen Sambo beberapa waktu yang lalu. "Kami bukan sahabat. Kepala Divisi Propam itu memang selalu mendampingi Kapolri dalam menjalankan tugas, termasuk saat kunjungan ke daerah-daerah," ungkap Listyo kepada awak media. Ia menyebut, tugas Kepala Divisi Propam menemani Kapolri itu tidak hanya berlaku saat dia menjabat, namun juga terjadi pada masa Kapolri sebelumnya. "Ini juga berlaku pada masa Pak Idham Azis. Jadi kami hanya sebatas pimpinan dan anak buah," tegasnya. Seperti diketahui, pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, banyak opini liar yang berkembang di tengah masyarakat. Hal ini dipicu karena pihak kepolisia…

Buntut Dari Penangkapan AKP Edi Nurdin Massa, Seluruh Polisi di Polres Karawang Dites Urine

Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022, seluruh polisi di Polres Karawang menjalani tes urine. KARAWANG - Pemeriksaan ini berlangsung setelah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap karena ada dugaan ia terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi. Kepala Subbaggian Hubungan Masyarakat Polres Karawang Ipda Richie Suharyadi pun ikut membenarkan bahwa memang ada kegiatan tes urine di Polres Karawang. Namun Ipda Richie mengatakan bahwa tes urine memang sudah rutin dilakukan kepada para polisi di Polres Karawang. Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri) menangkap Edi Nurdin Massa pada Kamis (11/8/2022). Hal ini dilakukan akibat juga adanya laporan dari masyarakat sekitar tentang keresahan mereka dengan adanya dugaan praktek peredaran narkoba. Taman Sari Mahogani Apartemen di Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang adalah tempat dimana AKP …

Segini Gaji AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Resnarkoba Karawang yang Ditangkap Mabes Polri Karena Dugaan Kasus Narkoba

Menjadi polisi merupakan salah satu profesi yang diminati masyarakat indonesia. Karena selain merasa terlihat gagah, penghasilan yang didapatkan juga sedikit lumayan dibandingkan dengan beberapa profesi yang lain. JAKARTA - Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, tidak hanya menerima gaji pokok, seorang personil polisi juga diberikan tunjangan yang disesuaikan menurut pangkat, jabatan dan daerah penempatan. Pascapenangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap AKP Edi Nurdin Massa, yang saat ini tengah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran narkoba, banyak masyarakat yang penasaran, berapa sih gaji seorang perwira seperti AKP Edi, sampai dia diduga terjerumus ke bisnis haram tersebut. Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id perihal Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2009 tentang gaji anggota Polri. Disana disebutkan, gaji polisi dibagi berdasarkan empat golongan seperti ASN. Berikut daftar urutan gol…

Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas, Ternyata Ini Pasalnya

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan bahwa Bharada E bisa saja terbebas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. JAKARTA - Hal ini disampaikan Mahfud di kantornya pada, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin. Ia menilai hal itu bisa terjadi, seandainya Bharada E benar menerima perintah dari atasan. "Mungkin saja kalau dia menerima perintah (Ferdy Sambo), bisa saja bebas," ungkap Mahfud. Senada dengan Mahfud, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan juga menyebut ada kemungkinan Bharada E terbebas dari jeratan hukum.Karena Bharada E berada dibawah tekanan dan perintah atasan saat melakukan penembakan. "Bisa dipakai Pasal 51 ayat 1, dimana bunyinya tidak dapat dipidana perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan," jelas Asep. Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa disini sudah sangat jelas kalau Bharada E merupakan ajudan dari komandannya Ferdy Sambo. Ia menyebut, seora…

Tak Dapat Izin dari Timsus Polri, Komnas Ham Gagal Periksa Ferdy Sambo Hari Ini

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. JAKARTA - Pemeriksaan rencananya akan dilaksanakan hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022. Namun, rencana pemeriksaan tersebut harus gagal karena Komnas Ham belum diberikan izin oleh Tim Khusus (Timsus) Polri yang telah dibentuk untuk mengungkap kasus yang menghebohkan publik itu. Hal ini seperti yang disampaikan oleh salah satu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada awak media, pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022. "Kami telah diberitahukan oleh pak Komjen Agung sebagai ketua Timsus, bahwa Irjen Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas Ham," ungkap Choirul Anam. Ia juga menjelaskan tentang perihal alasan belum diizinkannya Ferdy Sambo diperiksa oleh pihak mereka. "Alasannya, karena teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo d…

Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hampir menemui titik akhir. Pihak kepolisian sudah menetapkan empat orang tersangka terkait kejadian tersebut, termasuk Irjen Ferdy Sambo. JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers pada Selasa, 9 Agustus 2022. "Timsus sudah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo. Sementara itu, dalam jumpa pers yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ikut memberi laporan menyampaikan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. "Berdasrkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," Tegas Agus. Lebih lanjut, Kabareskrim juga menjelaskan tentang peran masing-masing tersangka. Dima…

Mahfud MD Sebut Motif Ferdy Sambo Sensitif, Dibawah Umur Tak Boleh Dengar

Pasca penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin, kini publik mulai menantikan keterangan dari pihak kepolisian terkait motif Sambo memerintahkan pembunuhan tersebut. JAKARTA - Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya kemarin menyebutkan, motif penembakan terhadap Brigadir masih dilakukan pendalaman. "Jadi saat ini belum bisa disimpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan," ujar Kapolri, Selasa, 9 Agustus 2022. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut, motif dari peristiwa berdarah itu agak sensitif sehingg tidak bisa didengar oleh semua orang, apalagi yang masih dibawah umur. "Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya sebab agak sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa saja," ungkap Mahfud. Mahfud juga menuturkan,…

Tembak Menembak Hanya Rekayasa, Ternyata Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mengumumkan penetapan tersangka atas Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022. JAKARTA - Pada keterangan pers tersebut, Kapolri menyebut hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Timsus, telah banyak perkembangan yang ditemukan. "Banyak perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan adanya insiden tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal," Ujar Sigit. Pimpinan tertinggi Polri itu juga menyampaikan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo sendiri. "Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," ungkapnya. Lebih lanjut Listyo juga menuturkan bahwa, FS sengaja membuat skenario agar seolah-olah terjadi insiden tembak menembak, dengan cara melakukan penembakan ke dinding berkali-kali agar terkesan…

Tujuh Jenderal Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama enam jenderal lainnya memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. JAKARTA - Pada konferensi pers tersebut, Kapolri dengan resmi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri. Lebih lanjut, Kapolri juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Timsus, tidak ditemukan adanya insiden tembak menembak seperti yang disampaikan di awal. "Timsus telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS. Dan saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Sigit. Hasil pantauan TIMES.ID, terlihat 7 jenderal turun langsung dalam keterangan pers tersebut. Ketujuh Jenderal itu, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pr…

Ditekan Untuk Cabut Kuasa, Pengacara Baru Bharada E Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Pengacara baru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara mengaku mendapat banyak tekanan sejak mendampingi kliennya terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. JAKARTA - Hal itu diungkapkan Deoliva saat menjadi narasumber pada acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa, 9 Agustus 2022. Ia menyebut ada pihak-pihak yang melakukan tekanan padanya untuk mencabut kuasa terhadap Bharada E. "Saya punya harapan-harapan, yang pertama harapan saya pribadi. Ini kan selaku kuasa hukum, saya menjadi saksi yang mendengar langsung cerita Bharada E. Jadi tolonglah jangan ada tekanan -tekanan supaya cabut perkara atau cabut kuasa," pinta Deolipa. Deolipa menuturkan, alasan dia membuka hal ini ke publik karena sudah sangat mengganggu. Padahal dia mengatakan kalau ia merupakan pengacara merah putih bukan pengacara institusi. Jadi dia bekerja untuk kepentingan bendera merah putih. Karena itu, ia meminta agar jangan diganggu. Apalagi me…

Tak Tanggung-Tanggung, Dua Komjen Langsung Turun Gunung Periksa Irjen Sambo

Dua Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi bersama beberapa anggota tim khusus (Timsus) lainnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Jawa Barat pada Senin, 8 Agustus 2022.  JAKARTA - Kedatangan kedua jenderal bintang 3 bersama tim itu, dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Hal tersebut seperti yang dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Pemeriksaan di Mako Brimob, Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ujar Prasetyo kepada wartawan di depan Mako Brimob, Senin, 8 Agustus 2022. Dedi menjelaskan, pemeriksaan ini dalam rangka menganalisa atau mengkonfrontir kembali hasil dari laboratorium forensik. Karena ia mengatakan, Timsus Polri harus bekerja dengan teliti dan penuh kehati-hatian dalam menangani kasus ini, dalam artian harus mengedepankan penyidikan berbasis ilmiah atau scientific crime investigation (SCI). "Pemeriksaan sak…

Dalam Kasus yang Sama, Bharada E dan Brigadir RR Dijerat Pasal Berbeda, Kok Bisa

Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. JAKARTA - Penetapan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajayadi pada Minggu, 7 Agustus 2022. Dalam kesempatan itu, Brigjen Andi juga mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dimana pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana. Sebelum Brigadir RR ditahan, terlebih dahulu Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Namun, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tak pelak, penetapan kedua tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar pada publik. Karena, keduanya ditetapkan dalam kasus yang sama, tapi dijerat dengan pasal yang berbeda. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perbedaan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka itu. Un…

Sebulan Pasca Insiden, Istri Ferdy Sambo Akhirnya Muncul ke Publik

Istri Irjen Polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya menampakkan diri ke publik pasca sebulan peristiwa berdarah yang terjadi dirumah dinasnya, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. JAKARTA - Putri diketahui muncul ke publik pada Minggu, 7 Agustus 2022, saat menjenguk suaminya, Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sedang ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Tak pelak, kemunculan Istri Jenderal Sambo itupun mengejutkan banyak pihak. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, putri dengan terisak menyampaikan ia dan keluarga masih percaya dengan suaminya. "Saya bersama anak-anak masih mempercayai dan tulus mencintai suami saya," ungkapnya. Putri juga meminta doa dari masyarakat agar keluarga mereka diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi masa-masa sulit seperti saat ini. "Mohon doa agar kami sekeluarga bisa menjalani masa yang sulit ini. Dan saya telah ikhlas memaafkan atas segala perbuatan bagi kami dan keluarga alami…

Ajudan Istri Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mengalami perkembangan. Setelah Bharada E dijadikan tersangka, kali ini ajudan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR juga sudah ditahan. Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana. JAKARTA - Penahanan terhadap Brigadir RR ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian djajayadi. "Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022. Saat ditanya apakah penahanan tersebut dapat diartikan sebagai penetapan tersangka terhadap Brigadir RR, Rian langsung membenarkannya. "Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegasnya singkat. Lebih lanjut, Dirtipidum Polri itu menyebut Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP, dimana pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana. Seperti diberitakan sebelumnya, sebulan pasca insiden tewasnya Brigadr J di rumah dinas mantan Kad…

Apa Itu Justice Collaborator yang Akan Diajukan Bharada E, Berikut Penjelasannya

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui pengacara barunya Deolipa Yumara telah bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. JAKARTA - Hal tersebut seperti disampaikan Deolipa pada Minggu, 7 Agustus 2022. Ia menyebut pengajuan itu dilakukan untuk membongkar fakta terkait kasus hukum yang sedang melilit kliennya. Lalu apa itu Justice Collaborator?, dan apa keuntungannya bagi Bharada E?. Berikut TIMES.ID rangkum penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber. Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Munculnya doktrin tentang justice collaborator disana, karena alasan adanya perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut. Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum. Kemudian terminologi justice collaborator …