Meski Terancam Hukuman Mati, Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat
Tersangka utama kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. JAKARTA - Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55-56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Namun demikian, mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun punya pandangan berbeda dalam menilai kasus yang menggegerkan publik ini. Menurut Gayus, kasus kematian Brigadir J belum menemui titik terang. Sehingga sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan. Ia menyatakan, asas kemanfaatan dalam hukum harus dilihat terlebih dahulu dalam kasus yang melibatkan beberapa personil polisi ini. "Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," ujar Gayus Lumbuun dalam acara diskusi yang bertema "Bis…