Apa Itu Justice Collaborator yang Akan Diajukan Bharada E, Berikut Penjelasannya

Kedudukan justice collaborator adalah saksi sekaligus tersangka
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E melalui pengacara barunya Deolipa Yumara telah bersedia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

JAKARTA - Hal tersebut seperti disampaikan Deolipa pada Minggu, 7 Agustus 2022. Ia menyebut pengajuan itu dilakukan untuk membongkar fakta terkait kasus hukum yang sedang melilit kliennya.

Lalu apa itu Justice Collaborator?, dan apa keuntungannya bagi Bharada E?. Berikut TIMES.ID rangkum penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.

Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat pada tahun 1970-an. Munculnya doktrin tentang justice collaborator disana, karena alasan adanya perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut.

Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum.

Kemudian terminologi justice collaborator terus berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).

Dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang perlindungan saksi dan korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan bagi pelapor, saksi pelapor, dan saksi pelaku yang Bekerjasama.

Sementara itu, justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius karena peran kunci mereka dalam 'membuka' tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Jadi, justice collaborator dapat diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Dengan kata lain, kedudukan justice collaborator itu adalah sebagai saksi sekaligus tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan. Dan selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.