Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih, Lengkap Syarat dan Panduan Resminya
Susunan pengurus Koperasi Merah Putih menjadi elemen kunci dalam kesuksesan program koperasi desa yang kini digalakkan pemerintah. Kehadiran pengurus yang profesional, berintegritas, dan memahami prinsip koperasi dibutuhkan demi tercapainya tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
![]() |
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Generated by ChatGPT |
TIMES ID — Program ini berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan diluncurkan bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025. Didorong oleh sinergi antar-kementerian, koperasi desa diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi, sekaligus sarana memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi dari akar rumput.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Tidak Bisa Diisi Sembarangan
Syarat pengurus Koperasi Merah Putih telah diatur jelas dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025. Pengurus wajib merupakan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota. Mereka bertanggung jawab menjalankan kegiatan organisasi secara profesional dan amanah.
Beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain:
• Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian serta jiwa wirausaha;
• Jujur, loyal, berdedikasi terhadap koperasi;
• Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah/semenunda dengan pengurus atau pengawas lain hingga derajat pertama;
• Bukan dari unsur pimpinan desa.
Uniknya, tidak ada batas usia minimal atau maksimal bagi calon pengurus, selama syarat-syarat di atas terpenuhi. Prinsip keterbukaan ini menjadi bagian dari semangat partisipatif koperasi.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih: Lima Jabatan Utama
Susunan pengurus Koperasi Merah Putih harus berjumlah ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Ini untuk memastikan pengambilan keputusan bisa dilakukan secara demokratis tanpa deadlock. Struktur organisasi ini meliputi:
1. Ketua
2. Wakil Ketua Bidang Usaha
3. Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
4. Sekretaris
5. Bendahara
Dalam penyusunannya, keterwakilan perempuan sangat dianjurkan demi mendorong kesetaraan gender. Pengurus juga diberikan kewenangan menunjuk pengelola koperasi, yang bertugas menggerakkan roda usaha koperasi secara teknis.
Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya hadir sebagai lembaga ekonomi biasa. Program ini menyasar lebih dari 70 ribu desa di Indonesia dan dirancang untuk mengelola distribusi pangan, layanan kesehatan dasar, hingga akses keuangan melalui sistem yang dikelola warga sendiri.
Dengan menjunjung prinsip gotong royong, koperasi ini akan memberi ruang bagi masyarakat desa—terutama Keluarga Penerima Manfaat (KPM)—untuk terlibat langsung sebagai anggota maupun penyedia produk usaha.
Posting Komentar