Ajudan Istri Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Brigadir RR dijerat dengan pasal 340 KUHP
Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terus mengalami perkembangan. Setelah Bharada E dijadikan tersangka, kali ini ajudan dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR juga sudah ditahan. Ia disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
JAKARTA - Penahanan terhadap Brigadir RR ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian djajayadi.
"Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Saat ditanya apakah penahanan tersebut dapat diartikan sebagai penetapan tersangka terhadap Brigadir RR, Rian langsung membenarkannya.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegasnya singkat.
Lebih lanjut, Dirtipidum Polri itu menyebut Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP, dimana pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebulan pasca insiden tewasnya Brigadr J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, satu persatu tersangka mulai ditetapkan oleh Mabes Polri.
Setelah sebelumnya Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kini Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Jika Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dengan sengaja, Bharada RR malah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Irjen Ferdy Sambo dan para ajudan. Foto: Kolase Foto FB @enos |
JAKARTA - Penahanan terhadap Brigadir RR ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Andi Rian djajayadi.
"Sudah ditahan di Bareskrim," ujar Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Bareskrim Polri pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Saat ditanya apakah penahanan tersebut dapat diartikan sebagai penetapan tersangka terhadap Brigadir RR, Rian langsung membenarkannya.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegasnya singkat.
Lebih lanjut, Dirtipidum Polri itu menyebut Brigadir RR dijerat Pasal 340 KUHP, dimana pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebulan pasca insiden tewasnya Brigadr J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, satu persatu tersangka mulai ditetapkan oleh Mabes Polri.
Setelah sebelumnya Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP. Kini Ajudan Istri Ferdy Sambo, Brigadir RR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, penetapan tersangka keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Jika Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dengan sengaja, Bharada RR malah disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Posting Komentar