Tembak Menembak Hanya Rekayasa, Ternyata Ferdy Sambo Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo sengaja menembak ke dinding berkali-kali agar terkesan ada insiden tembak menembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi mengumumkan penetapan tersangka atas Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Konferensi pers Mabes Polri perihal penetapan tersangka Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Pada keterangan pers tersebut, Kapolri menyebut hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Timsus, telah banyak perkembangan yang ditemukan.

"Banyak perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan adanya insiden tembak menembak seperti yang dilaporkan di awal," Ujar Sigit.

Pimpinan tertinggi Polri itu juga menyampaikan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah dari Irjen Ferdy Sambo sendiri.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," ungkapnya.

Lebih lanjut Listyo juga menuturkan bahwa, FS sengaja membuat skenario agar seolah-olah terjadi insiden tembak menembak, dengan cara melakukan penembakan ke dinding berkali-kali agar terkesan adanya peristiwa tembak menembak.

Untuk diketahui, sebelum penetapan tersangka atas Ferdy Sambo itu, polisi juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Irjen Sambo yang terletak di jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, juga melibatkan tim Inafis, Brimob serta Provos. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo enggan merinci lebih jauh tentang penggeledahan tersebut. Ia menyebut, nanti semua akan disampaikan oleh Kapolri langsung.