Mahfud MD Sebut Bharada E Bisa Bebas, Ternyata Ini Pasalnya

Selain Mahfud MD, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Irwan juga menyebut Bharada E bisa bebas jika diterapkan pasal ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyampaikan bahwa Bharada E bisa saja terbebas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Kolase Foto Instagram @mahfudmd

JAKARTA - Hal ini disampaikan Mahfud di kantornya pada, Selasa, 9 Agustus 2022 kemarin. Ia menilai hal itu bisa terjadi, seandainya Bharada E benar menerima perintah dari atasan.

"Mungkin saja kalau dia menerima perintah (Ferdy Sambo), bisa saja bebas," ungkap Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Pengamat Hukum Pidana, Asep Iwan Irawan juga menyebut ada kemungkinan Bharada E terbebas dari jeratan hukum.Karena Bharada E berada dibawah tekanan dan perintah atasan saat melakukan penembakan.

"Bisa dipakai Pasal 51 ayat 1, dimana bunyinya tidak dapat dipidana perbuatan yang dilakukan atas perintah jabatan," jelas Asep.

Lebih lanjut Asep menuturkan, bahwa disini sudah sangat jelas kalau Bharada E merupakan ajudan dari komandannya Ferdy Sambo. Ia menyebut, seorang Kopral tak kan berani melawan perintah seorang jenderal.

Asep manambahkan, penerapan Pasal 51 Ayat 1 sudah banyak diterapkan. Maka penasehat hukumnya harus jeli, agar pasal ini bisa nyangkut pada Bharada E.

"Meskipun proses pengadilan akan tetap berlangsung, namun sangat mungkin di pengadilan nanti Bharada E akan dibebaskan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas meninggalnya Brigadir J dirumah pribadinya.

Dalam keterangan pers tersebut, Kapolri juga menyebut jika para tersangka terdahulu, seperti Bharada E, melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari atasannya, yaitu Irjen Ferdy Sambo.