Tujuh Jenderal Umumkan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Kapolri menegaskan tidak ada insiden tembak menembak seperti laporan awal
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama enam jenderal lainnya memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Konferensi pers Mabes Polri terkait penetapan tersangka FS. Foto: tangkapan layar Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Pada konferensi pers tersebut, Kapolri dengan resmi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri.

Lebih lanjut, Kapolri juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan Timsus, tidak ditemukan adanya insiden tembak menembak seperti yang disampaikan di awal.

"Timsus telah menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS. Dan saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Sigit.

Hasil pantauan TIMES.ID, terlihat 7 jenderal turun langsung dalam keterangan pers tersebut. Ketujuh Jenderal itu, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Selanjutnya ada Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Danko Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabintelkam Irjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo ini menjadi yang keempat. Tiga tersangka yang lain telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan K.