Dalam Kasus yang Sama, Bharada E dan Brigadir RR Dijerat Pasal Berbeda, Kok Bisa

Penetapan keduanya telah menimbulkan tanda tanya publik, karena dalam kasus yang sama tapi dijerat pasal berbeda
Bareskrim Polri telah menetapkan Brigadir RR sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Konferensi pers Mabes Polri tentang penetapan tersangka Bharada E. Foto: Kolase Foto Instagram @divisihumaspolri

JAKARTA - Penetapan itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajayadi pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Brigjen Andi juga mengatakan Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dimana pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan berencana.

Sebelum Brigadir RR ditahan, terlebih dahulu Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022. Namun, Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tak pelak, penetapan kedua tersangka tersebut menimbulkan tanda tanya besar pada publik. Karena, keduanya ditetapkan dalam kasus yang sama, tapi dijerat dengan pasal yang berbeda.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait perbedaan pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka itu.

Untuk diketahui, penetapan tersangka atas Bharada E dan Brigadir RR adalah buntut dari insiden tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Tak hanya kedua ajudan tersebut, Irjen Ferdy Sambo juga terkena getahnya. Selain dicopot dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri, ia sekarang juga ditempatkan di Mako Brimob karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus yang menhebohkan publik itu.