Meski Terancam Hukuman Mati, Gayus Lumbuun Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat

Gayus menyebut asas kemanfaatan hukum harus dilihat terlebih dahulu
Tersangka utama kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo telah dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Gayus Lumbuun. Foto: Kolase Foto Twitter @gayuslumbuun

JAKARTA - Ferdy Sambo bersama beberapa tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55-56 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun demikian, mantan Hakim Agung periode 2011-2018, Gayus Lumbuun punya pandangan berbeda dalam menilai kasus yang menggegerkan publik ini.

Menurut Gayus, kasus kematian Brigadir J belum menemui titik terang. Sehingga sisi hukum harus dilihat sebagai bahan pertimbangan. Ia menyatakan, asas kemanfaatan dalam hukum harus dilihat terlebih dahulu dalam kasus yang melibatkan beberapa personil polisi ini.

"Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo diam saja. Penataan lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja," ujar Gayus Lumbuun dalam acara diskusi yang bertema "Bisakah Ferdy Sambo Bebas?" di Jakarta pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Gayus menyebut, selama ini kasus di Indonesia seringkali menerapkan Social Justice sebagai penerapannya. Hal ini hanya melihat keadilan berdasarkan bayangan masyarakat, yaitu konsep yang memberi kemerdekaan dan memperjuangkan nilai keadilan.

Konsep inilah yang membuat masyarakat ikut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW). Seperti halnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, desakan publik sangat tinggi untuk meminta penuntasan insiden pembunuhan ini secara jelas dan berkeadilan.

Menurut Gayus, berdasarkan asas kebermanfaatan maka Ferdy Sambo bisa saja bebas, tapi dengan syarat yang harus dipenuhi. Ia mengungkapkan bahwa Sambo bisa memilih untuk membuka semua yang terjadi, termasuk soal beredarnya isu judi online, kaisar maupun mafia di dalam tubuh kepolisian.

"Secara teori, harus ada keputusan yang diharapkan semua orang. Kalau dia (Ferdy Sambo) mau menyampaikan sejelas-jelasnya, membuka. Bisakah FS bebas? sangat mungkin dan bisa," ungkap Gayus.

Karena pengakuan dari Ferdy Sambo nantinya, akan dapat membuat lembaga bereformasi. Jika Sambo dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul Sambo-Sambo baru dan tidak akan menuntaskan akar dari permasalahan.

Lebih lanjut, Gayus mengaku pemikiran ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap konsep social justice dan legal justice. Jadi, kalau hanya mengacu pada Pasal 340 KUHP, maka asa kebermanfaatan hukum tidak menjadi pertimbangan. Sehingga hanya asas kepastian hukum saja yang bisa diberlakukan. Menurutnya, Hal ini akan membuat hukum tidak seimbang dan tidak membawa keadilan.