Segini Gaji AKP Edi Nurdin Massa, Kasat Resnarkoba Karawang yang Ditangkap Mabes Polri Karena Dugaan Kasus Narkoba

Selain gaji pokok, personil polisi juga menerima berbagai tunjangam lainnya
Menjadi polisi merupakan salah satu profesi yang diminati masyarakat indonesia. Karena selain merasa terlihat gagah, penghasilan yang didapatkan juga sedikit lumayan dibandingkan dengan beberapa profesi yang lain.

AKP Edi Nurdin Massa. Foto: Kolase Foto Instagram @EdiNurdinDsdWpc

JAKARTA - Sama seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, tidak hanya menerima gaji pokok, seorang personil polisi juga diberikan tunjangan yang disesuaikan menurut pangkat, jabatan dan daerah penempatan.

Pascapenangkapan yang dilakukan Mabes Polri terhadap AKP Edi Nurdin Massa, yang saat ini tengah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Karawang terkait kasus peredaran narkoba, banyak masyarakat yang penasaran, berapa sih gaji seorang perwira seperti AKP Edi, sampai dia diduga terjerumus ke bisnis haram tersebut.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id perihal Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 dengan perubahan terakhir Nomor 17 tahun 2009 tentang gaji anggota Polri. Disana disebutkan, gaji polisi dibagi berdasarkan empat golongan seperti ASN.

Berikut daftar urutan golongan, pangkat dan gaji pokok polisi:

1. Gaji Polisi Tamtama (Golongan I)

- Bhayangkara Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100.
- Bhayangkara Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Bhayangkara Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi: Rp1.917.100-Rp2.960.700

2. Gaji Polisi Bintara (Golongan II)

- Brigadir Polisi Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
- Brigadir Polisi Satu:Rp 2.169.500-Rp3.565.200
- Brigadir Polisi: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600

3. Gaji Polisi Perwira Pertama (Golongan III)

- Inspektur Polisi Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
- Inspektur Polisi Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi: Rp2.909.100-Rp4.780.600

4. Gaji Polisi Perwira Menengah (Golongan IV)

- Komisaris Polisi Rp3.000.100-Rp4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Gaji Polisi Perwira Tinggi (Golongan IV)

- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.290.500-Rp5.407.400
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.393.400-Rp5.576.500
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.079.300-Rp5.750.900
- Jenderal Polisi: Rp5.238.200-Rp5.930.800

Sementara itu, untuk tunjangan polisi, juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018, yang berisi tentang tunjangan kinerja pegawai kepolisian RI, yaitu:

- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.

Diluar tunjangan kinerja, seorang polisi juga menerima berbagai macam tunjangan lainnya, yang besar kecilnya tergantung kepangkatan, jabatan dan daerah penempatan.

Jika kita menilik seorang AKP Edi Nurdin Massa yang merupakan seorang perwira pertama, maka gaji pokok yang diterima perbulan berkisar Rp. 2.909.100 - Rp. 4.780.600.

Sedangkan tunjangan kinerja yang didapatkan seorang polisi yang berpangkat AKP dan berada di kelas jabatan 9, maka Edi Nurdin akan menerima sebesar Rp. 3.781.000, ditambah lagi dengan berbagai tunjangan-tunjangan lainnya.