Diduga Sodomi Bocah ABG, Oknum Jaksa Bojonegoro Ditangkap

Korban diimingi uang Rp 300 ribu oleh pelaku
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menangkap AH, seorang oknum jaksa di Bojonegoro atas tindakan tindak asusila yang dilakukannya terhadap seorang Anak Baru Gede (ABG) pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Foto: Kolase Foto Instagram @kejatijatim

JAKARTA - AH saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur. Ia diduga telah menyodomi seorang anak laki-lakj di sebuah Hotel di Jombang.

Untuk melancarkan aksinya, AH mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 300 ribu. Hal ini seperti yang dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

"Korban katanya dikasih uang tiga ratus ribu rupiah," ujar Mia kepada sejumlah awak media di kantornya pada Kamis,18 Agustus 2022.

Mia menyebut, oknum jaksa tersebut mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual atau biasa disebut mucikari. Dalam pemgakuannya, AH menghabiskan uang Rp 700 ribu sekali transaksi, dengan rincian, Rp 300 ribu untuk korban dan Rp 400 ribu diberikan ke mucikari.

"Jadi ada mucikarinya, yang ditangkap itu tiga orang, satu pelaku, satu yang menjaga kamar di depan dan satu lagi yang menyediakan (mucikari)," ungkap Mia.

Lebih lanjut Mia menyampaikan, dari pengakuan pelaku, awalnya AH meminta kepada si penjaga untuk mencarikan seorang anak laki-laki berusia 15-16 tahun. Kemudian si penjaga ini langsung menghubungi si penyedia jasa alias mucikari.

Atas kejadian tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pun telah mencopot AH dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Mia Amiati memastikan proses hukum terhadap oknum jaksa itu akan terus berjalan. Maka pencopotan yang dilakukan pihaknya agar pemeriksaan berjalan objektif.

Bahkan Kepala Kejati Jawa Timur itu menegaskan tak akan segan-segan memecat sang oknum bila memang terbukti bersalah.

"Jika terbukti bersalah, kami tak segan memecat AH sebagai Jaksa. Artinya kita tidak membela, menutupi atau melindungi oknum yang memang bersalah," tegas Mia.