ICW Vs Kemenkum HAM Soal Remisi Djoko Tjandra & 213 Napi Korupsi

Remisi kemerdekaan yang diberikan kepada 214 narapidana (napi) tindak pidana korupsi (tipikor) mengundang pro kontra. Apalagi, 4 diantaranya bahkan langsung dinyatakan bebas.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (Kiri) dan Kabag Humas dan Protokol Dirjen PAS Kemenkum HAM Rika Aprianti

YANG menentang, menilai ada yang janggal dalam pemberian remisi itu. Sementara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) bersikukuh bahwa remisi untuk 214 napi tipikor itu sudah memenuhi syarat.


Seperti apa duduk perkaranya? Simak pandangan ICW versus Kemenkum HAM berikut ini:


KURNIA RAMADHANA

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)


Tanggapan ICW terkait remisi 214 napi tipikor?

ICW mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk membuka seluruh nama-nama terpidana korupsi yang mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan. 


Itu saja?

Tidak hanya itu, Kemenkumham juga diharapkan dapat mencantumkan secara detail alasan mendapatkan remisi tersebut. 


Detail alasan seperti apa yang dimaksud?

Misalnya, ketika terpidana menjadi Justice Collaborator, maka pertanyaannya: kapan status itu didapatkan? 


Apa itu penting?

Pemberian informasi ini penting karena menjadi hak masyarakat. Terlebih, dokumen itu tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.


Kan sudah ada daftar nama napi tipikor yang dapat remisi, itu bagaimana?

Berdasarkan informasi yang beredar di pemberitaan, disebutkan sejumlah terpidana korupsi mendapatkan remisi umum, dua diantaranya: Eni Maulani Saragih dan Andi Irfan Jaya. Jika benar, tentu hal ini mesti diklarifikasi secara jelas oleh Kemenkumham. 


Kenapa?

Sebab, dua terpidana itu diketahui selama proses persidangan hingga putusan tidak mendapatkan status justice collaborator. Sedangkan syarat mendapatkan remisi bagi terpidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah menyandang status sebagai justice collaborator. 


Bagaimana dengan Djoko Tjandra?

Iya, tidak hanya dua terpidana itu, beredar pula informasi perihal pemberian remisi umum kepada terpidana Joko S Tjandra. Tentu hal ini janggal.


Alasannya?

Sebab, bagaimana mungkin seorang buronan yang telah melarikan diri selama sebelas tahun dapat diberikan akses pengurangan masa pemidanaan. Jangan lupa, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tidak hanya mensyaratkan telah menjalani 1/3 masa pidana, melainkan juga mewajibkan terpidana berkelakuan baik. 


Pertanyaan lanjutan: apakah seseorang yang melarikan diri ketika harus menjalani masa hukuman dianggap sebagai berlakuan baik oleh Kemenkumham?

_________________________________________

RIKA APRIANTI

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM


Ini beneran 214 napi tipikor dapat remisi?

Betul, 214 narapidana tipikor itu mendapat remisi umum karena kemerdekaan RI tahun 2021.


Pertimbangannya?

Remisi adalah hak narapidana seperti tercantum pada pasal 14 huruf (i) (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, red). 


Termasuk napi tipikor?

Tentunya pemberian remisi bagi narapidana tipikor memiliki persyaratan khusus dibandingkan tindak pidana umum lainnya. Di antaranya adalah bahwa mereka wajib telah  menjalani 1/3 masa pidana, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006. Hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi sudah dijatuhkan oleh Hakim dan selanjutnya Pemasyarakatan  yakni lapas atau rutan akan melakukan pembinaan kepada mereka selama menjalani hukuman .


Lalu, apa alasan Kemenkum HAM kasih remisi untuk Djoko Tjandra?

Djoko Soegianto Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.


Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.


Syaratnya apa terpenuhi?

Terpenuhi. Karena berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.


Syarat lain?

Kalau berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:  a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.


Djoko Tjandra sudah masuk kriteria itu?

Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021). 


Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021.


Bagaimana dengan remisi 213 napi tipikor yang lain, kabarnya karena berstatus sebagai justice collaborator apa iya?

Tidak semua. Napi tipikor yang diberikan remisi umum itu ada dua kategori yang mendasari. Satu, tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP Nomor 28 tahun 2006.


Nah untuk remisi napi tipikor yang berdasarkan PP ini, maka syaratnya adalah berkelakuan baik pasti dan sudah menjalani sepertiga masa pidana.


Kategori kedua adalah napi tipikor yang mendapatkan remisi berdasarkan PP Nomor 99. Nah syarat di PP 99 ini, harus mempunyai surat keterangan bekerja sama dengan penegak hukum. 


Jadi, remisi ke 214 napi tipikor dipastukan sudah memenuhi syarat?

Artinya dari 214 ini sudah memenuhi persyaratan itu.


Baca Juga: Komisi III DPR: Aturan Remisi Napi Tipikor Bisa Kita Tinjau Kembali