Komisi III DPR: Aturan Remisi Napi Tipikor Bisa Kita Tinjau Kembali

Ini persoalan yang selalu naik ke permukaan setiap tahun. Jika memang ada banyak ketidakpuasan dari publik, maka bisa saja aturannya untuk kita tinjau kembali. 


Anggota Komisi III DPR Hinca Ip Pandjaitan (kiri) bersama rekan separtainya Benny K Harman. Foto: INSTAGRAM


TAPI berdasarkan Pasal, 34 A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi jika memang seluruh napi korupsi tersebut menjadi justice collaborator atau JC dan beberapa syarat lainnya terpenuhi, maka mereka sah secara hukum mendapatkan remisi. 


Tapi pertanyaannya, apakah rasa keadilan terpenuhi? belum tentu.


Tahun 2019, ada 338 napi korupsi yang mendapat remisi. Lebih tinggi dari tahun ini. Sedangkan pada 2018 terdapat 264 Napi Korupsi yang dapat Remisi Kemerdekaan Juga. 


Jawaban dari Menkumham juga selalu sama. Jika kita tracking di tiap tahun berkaitan dengan pemberian remisi pada napi korupsi. 


Tranparansi menjadi sengat penting disini. Klaim Menkumham harus dibuktikan dengan Dokumen penetapan siapa saja yang memang dijadikan Justice Collaborator.  


Jika tidak dibuka maka jangan salahkan publik jika menaruh curiga.


Atau minimal Menkumham wajib membuka data tersebut Melalui RDP Komisi III DPR RI. Tentu pembukaan data tersebut harus koordinasi dengan LPSK karena penting untuk menjaga mantan napi JC dari ancaman kedepannya.


Sekali lagi, keterbukaan informasi adalah kunci mendapatkan kepercayaan dari publik. 


Terlebih sebelumnya ada diskusi yang berkembang bahkan di Kemenkumham sendiri untuk ke depannya melakukan Revisi terhadap PP No. 99 Tahun 2012 tersebut. 


Banyak ahli yang menyarankan bahwa dalam aturan tersebut untuk semakin memperketat aturan remisi terhadap JC dari kasus korupsi.


Dr Hinca Ip Pandjaitan XIII 

Anggota Komisi III DPR, Fraksi Partai Demokrat