Imigrasi Sabang Deportasi WNA Inggris dan Malaysia

Dua WNA asal Inggris dan Malaysia dideportasi dari Sabang karena menyalahgunakan izin tinggal. Imigrasi Sabang perketat pengawasan dan edukasi
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing (WNA), yaitu MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia. Keduanya dipulangkan karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Kota Sabang.

Imigrasi Sabang pulangkan WNA Inggris dan Malaysia via Bandara SIM. Foto: infopublik.id

ACEH - “Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Sabang, Ibnu Riadi, dalam keterangan resminya, Minggu (1/6/2025).

Ibnu menjelaskan bahwa proses deportasi dilakukan pada Minggu siang melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

"Kedua WNA itu sekitar pukul 11.00 WIB sudah dipulangkan, menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan Malaysia," katanya.

Pihak Imigrasi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan, terutama terkait aktivitas WNA di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Sabang.

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang, serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tegas Muchsin.

Jangan ketinggalan berita! Ikuti saluran WhatsApp kami! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini