Sudah Diketok! DPRA Kirim Draft Revisi UUPA Ke Senayan

DPRA resmi tetapkan draf revisi UUPA, perkuat otonomi Aceh, dukungan lintas partai, siap kawal ke DPR RI demi aspirasi rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna, Selasa (21/5). Momen ini sekaligus jadi penutup Masa Persidangan I dan pembuka Masa Persidangan II Tahun 2025.

DPRA resmi menetapkan draf revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam rapat paripurna. Foto: dpra.acehprov.go.id

BANDA ACEH - Rapat dipimpin langsung Ketua DPRA, Zulfadhli, A.Md, dan dihadiri Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, unsur Forkopimda, hingga pimpinan partai politik lokal dan nasional. Revisi ini jadi penanda penting penguatan otonomi serta pelestarian kekhususan Aceh.

Zulfadhli menyebut, revisi UUPA merupakan respons terhadap aspirasi rakyat Aceh. Hampir dua dekade sejak UUPA diberlakukan, DPRA menilai sejumlah pasal perlu disesuaikan demi memperkuat kewenangan Aceh, terutama di bidang fiskal dan pengelolaan sumber daya alam.

"DPRA membentuk Tim Revisi yang beranggotakan pimpinan dewan, fraksi, dan para ahli untuk merumuskan perubahan pasal-pasal krusial dengan semangat kebersamaan. Hasilnya, bersama Pemerintah Aceh, kita hadirkan draf dan naskah akademik yang komprehensif," ujar Zulfadhli.

Tim Revisi dipimpin Tgk. Anwar Ramli. Ia melaporkan hasil kerja tim yang melibatkan akademisi dari Universitas Syiah Kuala, praktisi hukum, dan birokrat. Fokus revisi mencakup 9 pasal strategis, dari Dana Otonomi Khusus, pengelolaan zakat, perpajakan, hingga penguatan posisi Qanun.

Revisi ini dirancang tetap mengakar pada semangat perdamaian dan kesepakatan Helsinki, yang jadi landasan lahirnya UUPA.

Seluruh partai politik, baik lokal maupun nasional di Aceh, memberikan dukungan penuh terhadap revisi UUPA. Menurut DPRA, hal ini menunjukkan kesepahaman lintas partai tentang pentingnya menjaga kekhususan Aceh.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf, melalui Plt Sekda Aceh M. Nasir Syamaun, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. "Perubahan UUPA adalah bagian dari tanggung jawab moral dan politik kita dalam menjaga perdamaian, identitas, dan aspirasi rakyat Aceh," katanya.

Setelah diketok di DPRA, draf revisi ini akan dikirim ke DPR RI. Ketua DPRA menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam dan siap mengawal proses hingga tingkat nasional.

“Kami tidak hanya menetapkan draf, tetapi juga akan terus mengawalnya hingga disahkan secara nasional. Ini adalah amanah sejarah dan perjuangan panjang rakyat Aceh,” ucap Zulfadhli.

Dalam paripurna ini, DPRA juga menyampaikan laporan kinerja Masa Persidangan I Tahun 2025, mulai dari reses, pembentukan pansus, hingga pelantikan sejumlah pimpinan daerah.

“Melalui rapat hari ini, kami menutup secara resmi Masa Persidangan I dan membuka Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan harapan seluruh agenda DPRA dapat dituntaskan sesuai rencana kerja tahunan,” tutup Zulfadhli.

Rapat ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Tgk. Baihaqi, S.HI dan tiga ketukan palu dari Ketua DPRA.

Jangan ketinggalan berita! Ikuti saluran WhatsApp kami! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini