UPDATE

RUU Perampasan Aset Tunggu DPR, Pemerintah Siap Bahas Kapan Saja

Pemerintah siap bahas RUU Perampasan Aset, tunggu langkah lanjut DPR
Pemerintah menyatakan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kapan saja, asalkan DPR RI telah menyatakan kesiapannya. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Terdakwa korupsi gerobak UMKM, Bambang Widianto, jalani sidang perdana di Tipikor. Ia didakwa rugikan negara Rp61,54 miliar dalam proyek Kemendag 2018–2019. Foto: infopublik.id

JAKARTA - RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah diajukan oleh DPR sejak tahun 2003, namun hingga kini belum juga dibahas bersama pemerintah. Yusril menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung hadirnya payung hukum terkait perampasan aset hasil korupsi.

"Pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan," ujar Yusril dalam keterangan resminya, Jumat (2/5/2025).

Ia menilai, penyitaan dan perampasan aset korupsi harus memiliki dasar hukum yang kuat agar memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," tuturnya.

Yusril juga menyebut pentingnya aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai contoh, Yusril menyinggung proses serupa saat DPR membahas RUU KUHAP pada masa Presiden Joko Widodo. Saat itu, DPR terlebih dahulu menyempurnakan naskah akademik sebelum membahasnya bersama pemerintah. Maka dari itu, menurutnya, proses serupa bisa saja terjadi pada RUU Perampasan Aset.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi sangat jelas dan kuat.

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," tegas Yusril.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga mendukung langkah Indonesia dalam menjalankan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diratifikasi pada tahun 2006.

Dengan aturan ini, aset hasil korupsi tidak hanya bisa disita dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri, demi memulihkan kerugian negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini