Bupati Abdya Tetapkan Jadwal Meugang Idul Adha 4–5 Juni 2025

Bupati Abdya tetapkan Meugang Idul Adha 4–5 Juni 2025, dengan lokasi penyembelihan khusus dan syarat kesehatan ternak demi ketertiban dan keber
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr. Safaruddin, menetapkan pelaksanaan Meugang pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 4–5 Juni 2025. Ketentuan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 400.8.1/696 tertanggal 28 Mei 2025.

Surat resmi bernomor 400.8.1/696 tertanggal 28 Mei 2025. Foto: Humas Abdya

ABDYA - Para Camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya diinstruksikan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan para pedagang mengenai lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang di masing-masing kecamatan.

Adapun lokasi yang telah ditetapkan antara lain: di Kecamatan Babahrot berada di Pasar Rakyat Gampong Pantee Rakyat, di Kecamatan Kuala Batee berada di pinggiran sungai Gampong Krueng Panto, di Kecamatan Blangpidie berada di pinggiran sungai Krueng Beukah yaitu Krueng Susoh Gampong Meudang Ara, di Kecamatan Tangan-Tangan berada di Pasar Tanjung Bunga Gampong Gunong Cut, dan di Kecamatan Manggeng berada di lapangan bola kaki Gampong Seuneulop.

Safar juga menegaskan bahwa setiap hewan ternak yang akan disembelih wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya. Selain itu, pedagang dihimbau untuk tidak menyembelih dan menjual daging Meugang pada H-1 pelaksanaan Meugang.

Surat edaran ini juga ditembuskan kepada anggota Forkopimda, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kasat Pol PP dan WH, serta Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh di Kabupaten Abdya.

Jangan ketinggalan berita! Ikuti saluran WhatsApp kami! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini