UPDATE

Bareskrim Sita Rp530 M dan Mobil Mewah dari Tersangka Judi Online

Polri ungkap kasus pencucian uang terkait judi online, amankan barang bukti mewah
Bareskrim Polri kembali menunjukkan keseriusannya dalam memburu pelaku judi online. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) berhasil menyita aset bernilai fantastis dari salah satu tersangka kasus judi online. Aset yang diamankan meliputi uang tunai lebih dari setengah triliun rupiah dan empat unit mobil mewah.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf. Foto: humas.polri.go.id

JAKARTA - Penyitaan tersebut diumumkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025). Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online.

“Pagi ini kita konferensi pers penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online,” ujar Helfi Assegaf.

Langkah tegas ini sejalan dengan program pemerintah dalam Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yakni percepatan ekonomi inklusif menuju Indonesia Emas 2045. Bareskrim menilai bahwa pemberantasan judi online juga bagian dari menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam konferensi pers tersebut, empat unit mobil mewah diparkir di lobi depan Gedung Bareskrim sebagai barang bukti. Mobil-mobil itu meliputi BYD hitam berpelat AE 1208 TX, Sedan Mercy hitam B 1026 UDO, BYD biru muda B 1883 TNQ, dan BYD silver B 1882 TNQ.

Tak hanya kendaraan, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp530.048.846.330. Tumpukan uang tersebut dipamerkan dalam plastik transparan, masing-masing berisi Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, seperti Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Kemenkopolkam Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, serta Direktur Ligitasi dan Bantuan Hukum OJK Anton Purba.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini

Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini