Pilkada 2024 Kacau! MK Putuskan PSU Massal dan Diskualifikasi di Sejumlah Daerah
Keputusan MK ini menjadi perhatian nasional, mengingat banyaknya pelanggaran yang menyebabkan PSU maupun diskualifikasi pemenang
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dalam Pilkada 2024. Beberapa daerah harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau mengalami diskualifikasi akibat berbagai pelanggaran.
TIMES.id - Aceh mencatat satu perkara dari Pilkada Kota Sabang yang akan menggelar PSU di satu TPS dalam 45 hari ke depan.
Di Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman harus melaksanakan PSU di seluruh TPS akibat diskualifikasi wakil kepala daerah karena mantan narapidana. Keputusan ini berlaku selama 60 hari.
Di Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Hulu mengalami diskualifikasi pemenang karena pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 dan TSM, yang berakibat pada PSU seluruh kabupaten dalam 90 hari.
Di Papua Selatan, Kabupaten Boven Digoel harus mengulang PSU setelah pemenang didiskualifikasi akibat statusnya sebagai mantan narapidana pengadilan militer. PSU akan dilakukan di seluruh kabupaten.
Di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara dijadwalkan melaksanakan PSU di dua TPS dalam 30 hari ke depan.
Di Papua Tengah, Kabupaten Puncak Jaya harus melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik, yang akan dilakukan di KPU RI dalam waktu 30 hari.
Di Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya mengalami diskualifikasi terhadap bupati yang lebih masa baktinya (2,5 tahun ditambah 5 tahun), sehingga PSU harus dilakukan di seluruh TPS dalam 60 hari.
Di Jawa Timur, Kabupaten Magetan akan menggelar PSU di empat TPS dalam 30 hari akibat pemalsuan daftar hadir dan pembatasan waktu memilih.
Di Maluku, Kabupaten Buru akan melaksanakan PSU di satu TPS dan rekap ulang di satu TPS dalam 45 hari.
Di Papua, pemilihan gubernur mengalami diskualifikasi calon, sehingga PSU harus dilakukan di seluruh provinsi dalam 180 hari.
Di Kalimantan Selatan, Kota Banjar Baru akan mengadakan PSU yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Di Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang harus menambahkan satu pasangan calon baru dan melaksanakan PSU dalam 60 hari.
Di Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat akan mengadakan PSU di empat TPS dalam 30 hari.
Di Banten, Kabupaten Serang akan melaksanakan PSU di seluruh kabupaten tanpa diskualifikasi, setelah ditemukan keterlibatan Menteri Desa dan Kepala Desa, sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1. PSU akan dilakukan dalam 60 hari.
Di Lampung, Kabupaten Pesawaran harus melakukan PSU di seluruh kabupaten dalam 90 hari setelah calon bupati pemenang didiskualifikasi akibat ijazah SMA yang tidak diyakini kebenarannya.
Di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara harus melaksanakan PSU di seluruh kabupaten dalam 60 hari setelah calon kepala daerah didiskualifikasi akibat melebihi masa jabatan yang dihitung sejak menjabat sebagai Plt.
Di Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud akan melaksanakan PSU di satu kecamatan akibat praktik money politic dalam 45 hari.
Di Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai akan menggelar PSU di dua kecamatan, yakni Toili dengan 116 TPS dan Simpang Raya dengan 47 TPS, total 163 TPS dalam 45 hari.
Keputusan MK ini menjadi perhatian nasional, mengingat banyaknya pelanggaran yang menyebabkan PSU maupun diskualifikasi pemenang. Kini, masyarakat menunggu proses lanjutan agar Pilkada berjalan lebih jujur dan adil.
![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: mkri.id |
TIMES.id - Aceh mencatat satu perkara dari Pilkada Kota Sabang yang akan menggelar PSU di satu TPS dalam 45 hari ke depan.
Di Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman harus melaksanakan PSU di seluruh TPS akibat diskualifikasi wakil kepala daerah karena mantan narapidana. Keputusan ini berlaku selama 60 hari.
Di Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Hulu mengalami diskualifikasi pemenang karena pelanggaran Pasal 71 Ayat 1 dan TSM, yang berakibat pada PSU seluruh kabupaten dalam 90 hari.
Di Papua Selatan, Kabupaten Boven Digoel harus mengulang PSU setelah pemenang didiskualifikasi akibat statusnya sebagai mantan narapidana pengadilan militer. PSU akan dilakukan di seluruh kabupaten.
Di Kalimantan Tengah, Kabupaten Barito Utara dijadwalkan melaksanakan PSU di dua TPS dalam 30 hari ke depan.
Di Papua Tengah, Kabupaten Puncak Jaya harus melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik, yang akan dilakukan di KPU RI dalam waktu 30 hari.
Di Jawa Barat, Kabupaten Tasikmalaya mengalami diskualifikasi terhadap bupati yang lebih masa baktinya (2,5 tahun ditambah 5 tahun), sehingga PSU harus dilakukan di seluruh TPS dalam 60 hari.
Di Jawa Timur, Kabupaten Magetan akan menggelar PSU di empat TPS dalam 30 hari akibat pemalsuan daftar hadir dan pembatasan waktu memilih.
Di Maluku, Kabupaten Buru akan melaksanakan PSU di satu TPS dan rekap ulang di satu TPS dalam 45 hari.
Di Papua, pemilihan gubernur mengalami diskualifikasi calon, sehingga PSU harus dilakukan di seluruh provinsi dalam 180 hari.
Di Kalimantan Selatan, Kota Banjar Baru akan mengadakan PSU yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Di Sumatera Selatan, Kabupaten Empat Lawang harus menambahkan satu pasangan calon baru dan melaksanakan PSU dalam 60 hari.
Di Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Bangka Barat akan mengadakan PSU di empat TPS dalam 30 hari.
Di Banten, Kabupaten Serang akan melaksanakan PSU di seluruh kabupaten tanpa diskualifikasi, setelah ditemukan keterlibatan Menteri Desa dan Kepala Desa, sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1. PSU akan dilakukan dalam 60 hari.
Di Lampung, Kabupaten Pesawaran harus melakukan PSU di seluruh kabupaten dalam 90 hari setelah calon bupati pemenang didiskualifikasi akibat ijazah SMA yang tidak diyakini kebenarannya.
Di Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara harus melaksanakan PSU di seluruh kabupaten dalam 60 hari setelah calon kepala daerah didiskualifikasi akibat melebihi masa jabatan yang dihitung sejak menjabat sebagai Plt.
Di Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud akan melaksanakan PSU di satu kecamatan akibat praktik money politic dalam 45 hari.
Di Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai akan menggelar PSU di dua kecamatan, yakni Toili dengan 116 TPS dan Simpang Raya dengan 47 TPS, total 163 TPS dalam 45 hari.
Keputusan MK ini menjadi perhatian nasional, mengingat banyaknya pelanggaran yang menyebabkan PSU maupun diskualifikasi pemenang. Kini, masyarakat menunggu proses lanjutan agar Pilkada berjalan lebih jujur dan adil.
Posting Komentar