Deadline Makin Dekat! Jangan Sampai Keteteran Isi DRH CPNS Kejaksaan
Lengkapi berkas, submit ulang, jangan sampai ketinggalan
Batas akhir pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia semakin dekat. Tanggal 21 Februari 2025 menjadi batas akhir yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta.
TIMES.id - Pengumuman ini mengingatkan agar peserta tidak mengisi DRH mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis yang bisa terjadi.
Peserta yang telah mengisi DRH sebelumnya tidak perlu mengulang dari awal. Namun, ada tiga dokumen penting yang wajib diunggah ulang melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id. Sebagaimana yang diunggah di akun X@KejaksaanRI
Dokumen tersebut meliputi Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Surat Pernyataan Anak sesuai dengan ketentuan BKN, serta Surat Pernyataan Diri.
Untuk memastikan kelancaran proses, pihak Kejaksaan akan melakukan reset akun seluruh peserta pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 18.18 WIB.
Setelah reset dilakukan, peserta harus masuk kembali ke akun dan mengunggah ulang dokumen yang diminta sebelum melakukan submit ulang.
Bagi peserta yang mengalami kendala, pihak Kejaksaan telah menyediakan layanan HELP DESK yang dapat dihubungi melalui Call Center +62 811-1919-414 atau melalui email [email protected]. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
Di sisi lain, ada beberapa dokumen yang tidak dapat diperbarui melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).
Dokumen tersebut meliputi Surat Lamaran CPNS, Surat Pernyataan Anak, Surat Pernyataan Diri, Ijazah dan Transkrip Nilai, serta Pasfoto dengan latar belakang merah. Oleh karena itu, peserta harus memastikan dokumen-dokumen tersebut telah benar sejak awal.
Namun, ada beberapa dokumen lain yang masih bisa diunggah melalui portal SSCASN BKN. Dokumen tersebut adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), DRH yang telah diisi, Surat Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat.
Waktu yang tersisa semakin sedikit, dan peserta CPNS Kejaksaan diharapkan segera menyelesaikan proses unggah dokumen sebelum batas waktu berakhir. Jika tidak, kelalaian dalam melengkapi berkas dapat berdampak pada kelulusan administrasi.
Dengan adanya pengumuman ini, peserta diingatkan untuk membaca dengan cermat semua ketentuan yang berlaku di portal resmi Kejaksaan RI dan SSCASN BKN.
Jangan lupa periksa ulang dokumen sebelum diunggah menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses seleksi lebih lanjut.
![]() |
Pengumuman pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia. Foto: X@KejaksanRI |
TIMES.id - Pengumuman ini mengingatkan agar peserta tidak mengisi DRH mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis yang bisa terjadi.
Peserta yang telah mengisi DRH sebelumnya tidak perlu mengulang dari awal. Namun, ada tiga dokumen penting yang wajib diunggah ulang melalui portal rekrutmen.kejaksaan.go.id. Sebagaimana yang diunggah di akun X@KejaksaanRI
Dokumen tersebut meliputi Surat Lamaran CPNS yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Surat Pernyataan Anak sesuai dengan ketentuan BKN, serta Surat Pernyataan Diri.
Untuk memastikan kelancaran proses, pihak Kejaksaan akan melakukan reset akun seluruh peserta pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 18.18 WIB.
Setelah reset dilakukan, peserta harus masuk kembali ke akun dan mengunggah ulang dokumen yang diminta sebelum melakukan submit ulang.
Bagi peserta yang mengalami kendala, pihak Kejaksaan telah menyediakan layanan HELP DESK yang dapat dihubungi melalui Call Center +62 811-1919-414 atau melalui email [email protected]. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
Di sisi lain, ada beberapa dokumen yang tidak dapat diperbarui melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).
Dokumen tersebut meliputi Surat Lamaran CPNS, Surat Pernyataan Anak, Surat Pernyataan Diri, Ijazah dan Transkrip Nilai, serta Pasfoto dengan latar belakang merah. Oleh karena itu, peserta harus memastikan dokumen-dokumen tersebut telah benar sejak awal.
Namun, ada beberapa dokumen lain yang masih bisa diunggah melalui portal SSCASN BKN. Dokumen tersebut adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), DRH yang telah diisi, Surat Bebas Narkoba, dan Surat Keterangan Sehat.
Waktu yang tersisa semakin sedikit, dan peserta CPNS Kejaksaan diharapkan segera menyelesaikan proses unggah dokumen sebelum batas waktu berakhir. Jika tidak, kelalaian dalam melengkapi berkas dapat berdampak pada kelulusan administrasi.
Dengan adanya pengumuman ini, peserta diingatkan untuk membaca dengan cermat semua ketentuan yang berlaku di portal resmi Kejaksaan RI dan SSCASN BKN.
Jangan lupa periksa ulang dokumen sebelum diunggah menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahan yang bisa menghambat proses seleksi lebih lanjut.
Posting Komentar