Minuman Viral Mixue yang Belum Memiliki Sertifikat Halal Apakah Bisa Menjamur di Aceh?

Minuman Mixue yang viral ternyata belum memiliki sertifikat halal
Beberapa bulan terakhir, dunia maya digemparkan dengan kehadiran Mixue yang tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Ice Cream Mixue, Foto: @mixueindonesia

Yang menjadi sorotan netizen pada awalnya adalah, pendirian gerai-gerai Mixue yang membuat warganet kaget, hal itu dikarenakan gerai Mixue hadir secara tiba-tiba di ruko-ruko kosong.

Hal ini membuat warganet menyimpulkan bahwa maskot yang menjadi logo dari minuman kekinian Mixue ini disebut sebagai Malaikat Ruko Kosong.

Penamaan ini menjadi guyonan yang berseliweran di beberapa media sosial, terutama twitter. Sehingga guyonan tersebut terus menjadi perbincangan di dunia maya dan semakin membuat Mixue viral dan banyak diminati orang.

Namun akhir-akhir ini terdapat berita miring dan menjadi perhatian publik lantaran Mixue belum memiliki sertifikat halal.

Hal ini dikarenakan aksi unjuk rasa yang terjadi di outlet Mixue di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Para pengunjuk rasa yang datang ke sana bertujuan untuk memboikot Mixue dikarenakan belum mimiliki sertifikasi halal.

Otoritas pemberi label halal pun mengingatkan bahwa setiap produk minuman serta makanan yang belum melalui tahap sertifikasi tidak boleh secara sembarangan memasang logo halal.

Pada 14 November 2022, Mixue diketahui sudah pernah mendaftarkan sertifikasi halal dengan nama PT Zhisheng Pacific Trading. Dalam pendaftaran tersebut, setidaknya terdapat 37 produk didaftarkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam hal ini mencatat, terdapat 617 outlet yang diajukan untuk mendaftarkan agar mendapatkan sertifikasi halal. Namun tidak termasuk outlet yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, Museum Mandala Bhakti, Jawa Tengah, dan Semarang.

Muahammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH mengatakan, sampai saat ini terkait sertifikasi halal masih berproses di LPPOM MUI yang menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mixue.

Raafqi Ranasasmita selaku Corporate Secretary LPPOM MUI menyatakan bahwa, outlet Mixue sedang dalam sertifikasi halal dan telah melalui proses audit.

Ia juga menegaskan tentang jangka waktu sertifikasi, bahwa itu kembali kepada secepat apa perusahaan tersebut merespon saat ada temuan dalam proses sertifikasi.

Terlepas dari masalah sertifikasi halal, fakta yang didapatkan bahwa Mixue juga membuka lowongan pekerjaan seiring menjamurnya produk es krim ini di Indonesia.

Hal ini tentunya berdampak positif sebab pekerjaan tersebut tentunya dibutuhkan oleh masyarakat berbagai wilayah di Indonesia, tidak terkecuali wilayah Aceh.

Jika Mixue mendirikan outlet-nya di Aceh, akankah menjadi masalah bagi masayarakat Aceh?

Mengingat Aceh yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan kebanyakan mematuhi perkataan serta pendapat para ulama, apakah akan menjadi sebuah masalah jika Mixue dengan Malaikat Ruko Kosongnya yang belum memiliki sertifikat halal menempati berbagai ruko di Aceh.

Hal ini tentunya akan menjadi pro dan kontra dalam masyarakat Aceh selama Mixue belum mendapatkan sertifikasi halal.