Maraknya Perjudian Online 'Higgs Domino', Begini Peringatan Kabid Humas Polda Aceh

Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian
Kehadiran Judi Online saat ini sudah sangat mengakar di kalangan masyarakat khusunya di Aceh, tentunya hal tersebut merasahkan masyarakat Seramoe Makkah. Akibatnya, masa depan generasi bangsa bisa hancur karena kecanduan memainkan barang haram itu.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy.

Banda Aceh - Sehingga, lambat laun, dampak negative seperti pencurian akan dilakukan demi dapat membeli koin (Chip) yang terdapat dalam game tersebut.

Yang menjadi perhatian, Permainan tersebut bukan hanya dimainkan oleh orang dewasa melainkan anak-anak juga memainkannya.

Diketahui, selain mendapatkan bonus koin yang jumlahnya sedikit, untuk mendapatkan koin (Chip) lebih banyak pemain harus menyediakan uang Rp.60.000-70.000 per kionnya, atau sering dikenal dengan 1b.

Namun, Pihak Kepolisian juga tidak menutup mata, dalam hal pencegahannya. Sosialisasi, edukasi, dan penindakan pun gencar dilakukan.

Seperti baru-baru ini, Polda Aceh melalui Ditreskrimum sudah menyurati Kementerian Kominfo untuk memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi, khususnya higgs domino.

"Benar, kita (Polda Aceh) sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs game higgs domino," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di Polda Aceh, Senin, 5 September 2022.

Permintaan pemblokiran game higgs domino tersebut jelas Winardy merupakan upaya pre-emtif Polda Aceh dalam mencegah kegiatan perjudian.

Apalagi, sambung Winardy, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya kalau game higgs domino masuk katagori judi online atau maisir yang membuat para penggemarnya ketagihan.

Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial hukumnya haram.

"Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian," ujarnya.

Winardy mengimbau agar masyarakat atau siapa pun itu untuk berhenti bermain judi online dalam bentuk apapun.

"Diharapkan masyarakat segera berhenti dan bertaubat untuk bermain judi online jenis apapun. Karena, kalau masih ditemukan pasti akan kami tindak," tegas Winardy.