DPRK Aceh Jaya Apresiasi Polres Basmi Agen Chip Domino

Fitria Akhyar mendukung pemberantasan judi online di kalangan masyarakat.
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya telah membekuk agen Chip Domino yang tersebar di seluruh Aceh Jaya.

Anggota DPRK Aceh Jaya dari Partai Gerindra Fitria Akhyar. Foto : Dokumen Pribadi.

CALANG - Langkah itu diapresiasi oleh berbagai unsur tokoh masyarakat yang ada di Aceh Jaya termasuk Anggota DPRK Aceh Jaya, Fitra Ahkyar. Minggu 4 September 2022.

Fitra Ahkyar mendukung penuh langkah Polres Aceh Jaya dalam memberantas judi online dikalangan masyarakat.

"Kita dukung penuh dan memberi apresiasi kepada pihak polres yang telah memberantas judi online di Aceh Jaya," ujarnya yang juga Politisi Partai Gerindra.

Dilanjutkan Fitra, Semua itu demi menjaga syariah dan masa depan anak-anak Aceh Jaya. Pihaknya, dulu juga telah meminta Kementrian Informasi dan komunikasi Republik Indonesia (Kominfo RI) untuk memblokir situs judi online.

"Tapi sejauh ini tidak ada upaya apapun dari pemerintah Pusat terhadap situs tersebut", keluhnya.

Ianya tidak menginginkan kehancuran generasi Aceh Jaya kedepan, menghabiskan waktunya dengan kegiatan yang tidak manfaat apalagi bermain judi secara online.

Sejauh ini anak-anak ramai yang telah terjerumus ke bagian permainan yang bersifat online dan juga banyak kasus lainnya menjadi sebab perceraian bagi orang dewasa.

"Kita tidak menginginkan hal itu berkelanjutan dan berharap generasi Aceh Jaya kedepan menjadi contoh yang baik bagi generasi-generasi daerah lain yang ada di Aceh," pungkas Fitra.

Seperti diketahui, sebelumnya apresiasi ini juga datang dari Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Tgk Mustafa Sarong, menyampaikan kepada pihak kepolisian Aceh Jaya yang telah berhasil membekuk sejumlah agen dan pemain judi online.

"MPU Aceh juga sudah mengeluarkan fatwa terkait pelarangan judi online meskipun praktiknya tetap masih marak di tengah masyarakat," ucapnya.

"Kita berharap pihak kepolisian bersama tim amar makruf nahi munkar dapat mengatasi kejahatan dan penyakit masyarakat baik itu judi maupun perbuatan lainnya yang dilarang dalam agama." ungkap Tgk Mustafa Sarong.