Cara Mendapatkan BLT BBM, Begini Tahapan Pendaftarannya

Bantuan ini diberikan untuk menyikapi naiknya harga BBM.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) biasanya di ikuti dengan melonjaknya harga barang sandang pangan lainnya.

Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai BBM. Foto. pixabay

Nasional-Tentunya hal tersebut sangat berdampak terhadap ekonomi masyarakat miskin. Maka dari pada itu Pemerintah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak naiknya harga BBM sebesar Rp600.000 terhadap 20,65 juta jiwa di seluruh Indonesia.

Disamping itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berharap BLT tersebut dapat meringankan masyarakat di tengah gempuran harga yang serba naik.

“Bantuan ini diberikan untuk menyikapi kenaikan harga yang sekarang ini memang sudah mulai dirasakan naik sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga dan meningkatkan daya beli," ucap Risma Mantan Walikota Surabaya itu pada Jum'at lalu.

Diketahui, bantuan itu dicairkan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp300.000.

Untuk mendapatnya tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima, salah satunya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai penerima bantuan social Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal ini dimaksud agar bantuan tunai sampai ke tangan yang tepat yakni masyarakat miskin atau rentan miskin.

"Penerima Bantuan Langsung Tunai BBM adalah KPM PKH dan KPM BPNT, nggak boleh dobel," ucap Tri Rismaharani.

Jika saat ini Anda belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), ada beberapa langkah yang harus ditempuh agar bantuan Rp600.000 bisa dicairkan.

Berikut adalah cara untuk mendapatkan BLT BBM.
  1. Unduh Cek Bansos menggunakan HP.
  2. Buka aplikasinya, pilih 'Buat Akun Baru' yang untuk mendaftarkan diri
  3. Isi data diri sesuai KK dan KTP
  4. Klik ikon plus (+) untuk lampirkan foto dengan cara swafoto dengan KTP dan foto KTP anda melalui kamera HP
  5. Klik tombol 'Buat Akun Baru', ketika sudah selesai akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui E-mail
  6. Klik menu 'Daftar Usulan'
  7. Isi data diri kembali sesuai kolom yang disediakan sesuai KTP
  8. Masukkan swafoto dengan KTP dan foto kondisi rumah
  9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin anda inginkan (PKH atau BPNT)
Jika pendaftarannya diterima, maka Anda akan menjadi golongan penerima dalam bantuan sosial BLT, PKH atau PBNT.