Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat Kartu Identitas, Ini Syarat dan Kegunaan KIA

KIA dapat digunakan untuk mengakses layanan publik
Saat ini, seorang anak sudah bisa memiliki kartu identitas sejak lahir. Kartu yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA) itu diperuntukkan bagi anak yang berumur 0-17 tahun.
Ilustrasi. Foto: Freepik.com

JAKARTA - KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kartu ini bisa dibilang sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi anak yang masih berada dibawah umur 17 tahun.

Kegunaan kartu KIA bagi seorang anak adalah sebagai kartu identifikasi diri. Selain itu juga bisa digunakan untuk memenuhi akses pelayanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

Secara umum, pengurusan kartu KIA itu terbagi kedalam dua kelompok umur. Yaitu anak dengan umur 0-5 tahun dan anak yang berusia 6-17 tahun. Perbedaan diantara keduanya hanyalah dalam hal pembuatan. KIA anak usia 0-5 tahun bisa dibuat bersamaan dengan akta kelahiran dan cukup didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua.

Sedangkan untuk pengurusan KIA anak yang berumur 5-17 tahun, maka harus diurus ke Disdukcapil dengan syarat yang lebih lengkap.

Dilansir dari situs Indonesia Baik, syarat pembuatan KIA adalah sebagai berikut:

1. Foto anak ukuran 2x3
2. KTP orang tua
3. KK orang tua
4. Khusus anak usia 0-5 tahun. cukup KK orang tua saja.

Namun demikian, syarat disetiap daerah bisa saja berbeda atau bertambah, tergantung kebijakan dari daerah tersebut. Karena itu, sebaiknya langsung dicek di Disdukcapil setempat atau mencari informasi di akun resminya.

Pengurusan KIA tidak hanya dilakukan secara langsung, tapi juga bisa dengan cara online. Pengurusan secara langsung bisa dengan mendatangi Disdukcapil setempat dan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Biasanya dalam satu hari sudah selesai kalau tidak terdapat gangguan.

Sementara itu, untuk mengurus KIA secara online, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
2. Buka situs www.demo.dukcapil.online/detail-layanan?id=8
3. Klik tombol biru Buat pengajuan baru
4. Log in atau registrasi jika belum punya akun
5. Unggah dokumen yang dibutuhkan
6. Dinas memvalidasi pengajuan pemohon
7. Dinas menerbitkan KIA
8. Orang tua mengambil KIA ke Disdukcapil setempat atau dikirim lewat ekspedisi.