Wow, Negara Berikan Uang Pensiun Bagi Anggota DPR Seumur Hidup Meski Hanya Menjabat 5 Tahun, Segini Besarannya

Tidak hanya uang pensiun, anggota DPR juga diberikan dana THT
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan skema pembayaran dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku sekarang mulai menjadi beban bagi negara.

Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar rapat di gedung DPR RI. Foto: Kolase Foto Instagram @dpr_ri

JAKARTA - Ia menilai penetapan besaran pensiunan pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi keuangan negara saat ini. Sehingga perlu adanya reformasi dalam hal penyesuaian skema pembayaran dana pensiun bagi PNS.

Tapi anehnya, meski Sri Mulyani menyebut Skema dana pensiun PNS menjadi beban, besaran uang pensiun yang diberikan kepada anggota DPR ternyata lebih besar dari yang diterima oleh para pensiunan PNS sendiri.

Anggota DPR diketahui akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup walaupun hanya menjabat 5 tahun saja. Bahkan, dana pensiunnya juga bisa diwariskan kepada istri/suami dan anak-anaknya.

Aturan ini memang sudah diatur dalam Pasal 17-19 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada pasal 17 disebutkan 'Apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Sementara pada pasal 19 tertulis 'Jika pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.

Namun, dalam pasal 16 disebutkan, pembayaran uang pensiun akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Adapun besaran dana pensiun yang diterima anggota DPR bervariasi. Jika melihat informasi dari yang diterima anggota DPR RI periode 2014-2019, maka uang pensiun yang didapat oleh setiap mantan anggota DPR adalah Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta perbulan.

Tidak hanya dana pensiun, ternyata anggota DPR RI juga diberikan Tunjangan Hari Tua (THT). Anggota DPR pada periode tersebut mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 6,2 miliar untuk 556 anggota. Yang artinya, setiap anggota DPR mendapatkan dana THT sebesar Rp 11.18 juta perorang.