Vonis Hakim PN Bandung: Habib Bahar Tak Terbukti Menyebar Berita Bohong

Dalam putusan itu, Hakim menyebut sikap Habib Bahar yang sopan dan punya tanggungan menjadi hal yang meringankan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memberikan putusan terhadap kasus yang melibatkan seorang ulama Indonesia Assayid Bahar Bin Smith atau yang lebih dikenal dengan Habib Bahar Bin Smith, pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Habib Bahar Bin Smith. Foto: Kolase FB @wedon bungsu

BANDUNG - Seperti diketahui, Habib Bahar telah dilaporkan atas dakwaan yang terkait dengan salah satu isi ceramahnya. Dimana dalam ceramah tersebut, ia menyampaikan kepada para jamaah bahwa Habib Rizieq Shihab ditangkap dan dipenjara karena telah menyelenggarakan Maulid Nabi.

Kemudian ia juga menyebut, enam anggota laskar FPI itu telah dibantai, dibunuh, disiksa dan dicabut kukunya pada peristiwa KM 50 Jakarta-Cikampek.

Atas isi ceramahnya itulah, akhirnya ia dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong kepada para jamaah yang hadir dalam acara tersebut.

Dalam perjalanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor1 tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah menjalani proses persidangan. Akhirnya majelis hakim PN Bandung pun membacakan hasil putusannya. Menurut Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Dodong Rusdani, hasil dari proses persidangan yang telah mereka jalani, pada dakwaan primer dan subsider pertama, terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ujar Dodong ketika membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Namun demikian, Hakim Dodong mengatakan bahwa Habib Bahar tak bisa lepas dari dakwaan subsider kedua terkait berita yang tidak pasti. Karena, terdakwa dinilai patut menduga akan menimbulkan terjadinya keonaran di masyarakat akibat informasi tersebut.

Sehingga, dalam putusan itu, Majelis Hakim memberikan vonis kepada Habib Bahar Bin Smith dengan kurungan penjara selama 6 bulan dan 15 hari.

Dalam putusan persidangan, Majelis Hakim juga menjelaskan tentang sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan menjadi hal yang bisa meringankan. Namun, karena terdakwa pernah dipenjara, maka hal tersebut juga mejadi sesuatu yang memberatkan.

Menanggapi keputusan itu, Habin Bahar Bin Smith menuturkan bahwa putusan majelis hakim ini akan memberikan kepercayaan lagi bagi masyarakat terhadap pengadilan.

"Putusan ini menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat Indonesia bahwa masih ada keadilan di negeri ini," ujarnya.

Sementara itu, pihak JPU menyatakan akan pikir-pikir dulu. Karena memang putusannya jauh meleset dari tuntutan awal. Dimana, mulanya JPU menuntut Habib Bahar Bin Smith dengan penjara selama 5 tahun.

Jaksa diberikan waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah akan melakukan banding atau menerima dengan apa yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung itu.