Usai Sambo Dipecat, Polisi Tutup Buku Kasus Postingan Konsorsium 303, Akun @opposite6890 Tak Dikejar Lagi

Pertimbangannya adalah restorative justice yang digaungkan Kapolri
Pengunggah ulang postingan akun @opposite6890 soal kasus Ferdy Sambo akhirnya bisa bernafas lega. Karena penahanannya ditangguhkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan

JAKARTA - Warga yang ditangguhkan itu bernama Masri, asal Pekanbaru. Kabar penangguhannya itu tersiar setelah mantan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat dari anggota Polri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan unggahan ulang atau repost postingan soal Konsorsium 303 itu melanggar UU ITE.

Namun kini, meskipun dianggap melanggar UU ITE, kasus ini, kata Zulpan, bakal ditangguhkan. Salah satu pertimbangannya adalah aturan Kapolri tentang Restorative Justice.

"Sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan," kata Zulpan, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurutnya, masalah tersebut tidak perlu lagi dibesar-besarkan. Akan tetapi hanya jadi warning saja bagi masyarakat di era digitalisasi saat ini yang serba terbuka agar lebih berhati-hati.

Selain itu, Zulpan menyebut pihaknya tidak lagi mengejar target lain dalam kasus postingan konsorsium 303.

Termasuk tidak lagi membidik siapa pemilik akun @opposite6890 dan penyebar pertama bagan “kekaisaran” Ferdy Sambo tentang konsorsium 303.

“Tidak ada. Ke depan udah ada solusi akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” pungkasnya.