Roy Suryo Ditahan Gara-Gara Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Roy Suryo dijerat dengan pasal berlapis
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden SBY, Roy Suryo telah resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Agustus 2022 kemarin

Roy Suryo. Foto: Kolase Foto Grup FB @PDI Perjuangan Jawa Barat

JAKARTA - Penahanan tersebut sebagai tindak lanjut dari dua laporan masyarakat yang masuk ke Bareskrim Polri, yaitu laporan Kurniawan Santoso dan Kevin Wu, yang keduanya melaporkan pada 20 Juni 2022.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan karena khawatir tersangka akan menghilangkan baramg bukti serta beberapa pertimbangan yang lain.

"Hal itu seperti yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Zulfan singkat kepada wartawan, Jumat , 5 Agustus 2022.

Penahanan terhadap pakar telematika itu berawal dari unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Jokowi di akun twitter miliknya. Postingan itu diunggah pada Jumat (10/6/2022).

Kala itu, Roy Suryo menyinggung tarif mendaki Candi Borobudur yang naik menjadi Rp 750 ribu.

"Mumpung akhir pekan, ringan2 saja Twit-nya. Sejalan dengan Protes Rencana Kenaikan Harga Tiket naik ke Candi Borobudur (dari 50rb) ke 750rb yg (sdh sewarasnya) DITUNDA itu, banyak Kreativitas Netizen mengubah Salah satu Stupa terbuka yg Ikonik di Borobudur itu, LUCU, he-3x 🤣 AMBYAR," cuit Roy Suryo.

Tak pelak, Cuitan Roy Suryo itu direspons oleh netizen. Tidak sedikit yang menilai Roy telah menghina kepala negara.

Seiring kasus itu berjalan, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan pada jumat kemarin.

Roy Suryo dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Roy juga dijerat Pasal 156 A KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Dan ketiga dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.