RDP Komisi III DPR RI: Ahmad Sahroni Desak Kapolri Lakukan Revolusi Mental Hingga Minta Munculkan Sambo ke Publik

Sahroni menyebut, sejak ditahan di Brimob, Sambo belum sekalipun diperlihatkan ke masyarakat
Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri, hari ini, Rabu, 24 Agustus 2022.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Kolase Foto Instagram @ahmadsahroni88

JAKARTA - RDP bersama Kapolri itu dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan beberapa oknum kepolisian.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam satu kesempatan meminta kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memunculkan Irjen Ferdy Sambo ke publik.

Karena, sejak mantan Kadiv Propam itu ditetapkan sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu, pohak kepolisian belum memunculkan sosok suami dari Putri Candrawathi itu ke publik.

"Saya hanya dua, yang pertama tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum dilihatkan ke publik selama berada di Mako Brimob," ujar politisi Nasdem itu pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kemudian, Sahroni juga meminta agar Kapolri segera melakukan revolusi mental secara menyeluruh demi kepentingan institusi yang sedang dipimpinnya itu.

"Kedua, Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah, segera dilakukan untuk kepentingan besar institusi Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

RDP hari ini adalah yang kedua dilakukan Komisi III DPR RI terkait kasus tewasnya Brigadir J yang menggegerkan publik itu. Sebelumnya Komisi III juga sudah melakukan rapat dengan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawati yang merupakan istri Sambo serta Asisten Rumah Tangga mereka, Kuat Maruf.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan khusu Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dengan sengaja.