PGRI Tolak RUU Sisdiknas yang Menghapus Tunjangan Profesi Guru

Unifah Rosyidi menuntut tujangan profesi guru dikembalikan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memghapus tunjangan profesi guru, tunjangan kehormatan dosen hingga tunjangan lainnya.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi. Foto: intagram @pbpgri_official.

JAKARTA- Penolakan RUU Sisdiknas disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi, ia mengatakan, menolak dengan tegas penghapusan tunjangan profesi guru, dosen, tunjangan guru terpencil dan lainnya.

"Kami kemudian konsolidasi, menulis pikiran kami dan kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen," sebut Unifah pada Minggu 28 Agustus 2022.

Unifa menjelaskan bahwa, pihak PGRI sangat menyayangkan penghapusan aturan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang telah telah masuk dalam Legislasi Nasional tahun 2022, dan dirinya juga mengatakan akan menuntuk mengembalikan pasal tersebut.

Hilangnya TPG sama saja seperti menghilangkan rasa keadilan bagi para pendidik yang telah mengorbankan pemikiran dan tenaga dalam membangun kemajuan pendidikan Indonesia.

"Jangan coba-coba mempersulit sertifikasi, kenaikan pangkat, dan yang paling melukai rasa keadilan adalah menghapuskan TPG di RUU Sisdiknas yang didaftarkan dalam prolegnas. Kami menuntut pasal itu dikembalikan," sebut Unifah.

Selanjutnya, menurut unifah, guru dan dosen adalah profesi yang memilki pengakuan dan penghargaan, oleh karenanya sudah selayaknya pemerintah memberikan tunjangan kepada guru dan dosen.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," sebut Unifah.

Disisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa, guru dan dosen berhak mendapatkan tunjangan berupa penghasilan dan kebutuhan hidup hingga menjamin kesejahteraan sosial dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kemudian, Unifa sengat menyangkan peraturan RUU Sisdiknas yang menghilangkan penghargaan profesi guru, padhala UU Nomor 14 Tahun 2005 telah mengatur kesejahteraan Guru dan Dosen.

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sunggu mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen," ucap Unifa.