Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Berikut Penjelasannya

Memahami pengertian pajak
Pajak merupakan pungutan bersifat memaksa yang di bebankan dari Negara kepada warganya. Tagihan pajak dapat di bedakan berdasarkan pungutannya yaitu pajak langsung dan tidak langsung.

Kantor Pajak Banda Aceh. Foto: twitter @pajakbandaaceh

Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2009 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib terhadap Negara yang terutang secara pribadi ataupun badan yang bersifat memaksa yang telah di atur dalam undang-undang.

Sebagai warga negara taat pajak, sudah pasti membayar pajak kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan dan keperluan nasional. Ada banyak beberapa masyarakat mungkin belum memahami apa itu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Sebelum kita membayar pajak, baiknya kita sebagai warga negara yang baik harus memahami pajak langsung dan tidak langsung.

Berikut pengertian pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang di bebankan langsung kepada individu wajib pajak, dan tidak dapat dialihkan kepada orng lain. Artinya, yang bersangkutan wajib membayar pajak sendri tanpa mewakili orang lain.

Pajak langsung memiliki surat ketetapan wajib pajak yang akan terus di bebankan kepada setiap indovidu secra berkala.

Berbanding terbalik, pajak tidak langsung adalah, pajak yang dapat di bebabkan atau di alihkan ke orang lain. Membayar pajak dapat diwakili atau di alihkan dari orang lain. Pajak tidak lamgsung tidak memilki surat keterapan pajak, sehingga tidak terjadinya pembayaran pajak secara berkala, tetapi dikaitkan dengan tindakaan perbuatan.

Pajak yang termasuk pajak langsung adalah, pajak penghasilan (pph), pajak bumi dan bangunan (pbb), dan pajak kendaraan bermotor.

Pungutan pajak tidak langsung di antaranya, pajak tambahan nilai (ppn), pajak bea masuk, dan pajak ekspor.