Penuhi Panggilan Bareskrim, Kabarnya Irjen Sambo Diperiksa Bawahannya

Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus kematian Brigadir J
Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin. Bareskrim Polri kembali memanggil Irjen Ferry Sambo untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Irjen Ferdy Sambo dan istri. Foto: Kolase Foto FB @Kemal Manggaukang

JAKARTA - Mendapat panggilan dari Bareskrim Polri, Kadiv Propam non-aktif itu pun langsung memenuhinya dengan mendatangi kantor Bareskrim hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022.

Sambo terlihat tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 wib, dan langsung memberikan keterangan pers.

Salah satu yang disampaikan dalam konferensi pers itu adalah ia meminta maaf kepada institusi Polri terkait insiden yang terjadi di rumahnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia, Irjen Dedi Prasetyo membenarkannya.

"Iya benar, akan diperiksa di Dit Pidum Bareskrim," ujar Prasetyo saat ditanyai wartawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Brigadir J ini ditangani oleh tim penyidik khusus Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Direktur Pidana umum (Dit Pidum) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajayadi. Hal itu berarti, Irjen Ferdy Sambo yang notabene memiliki dua bintang di pundaknya, akan diperiksa oleh seorang Brigjen alias bintang satu dalam kasus yang menghebohkan publik itu.

Sekedar informasi, pada tahun 2019 lalu, Ferdy sempat menduduki posisi tersebut, setahun sebelum dia diangkat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam).

Setelah menjadi Kadiv Propam pada tahun 2020, posisinya di Dit Pidum Bareskrim Polri langsung digantikan oleh bawahan sekaligus wakilnya, Brigjen Andi Rian Djajayadi hingga sekarang.