Pemerintah Minta Instansi Mendata Tenaga Non-ASN, Paling Lambat 30 September 2022

Pemerintah akan menindak tegas terhadap oknum yang menjadi calo dalam pendataan ini
Pemerintah sedang malakukan pendataan untuk sejumlah pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pusat maupun daerah. Seluruh Instansi wajib melakukan penaataan tenaga non-ASN paling telat 30 September 2022.
 
Aparatur Bidang SDM PANRB, Alex Denni. Foto: situs menpan.go.id.

JAKARTA- Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, penataan ini dilakukan bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN, tapi untuk memberi solusi terhadap persoalan tenaga kontrak maupun honorer.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," sebut Alex pada Rabu (24/8/2022).

Pendataan ini diharapkan bisa membantu membangun komunikasi yang baik atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkunagn pemerintah.

Plt. Menteri PANRB Mahfud MD menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) intansi pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN. Kelengkapan data tersebut di sampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) selambat-lambatnya 30 September 2022.

Perintah ini disampaikan Mahfud Md melalui surat Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 terkait pendataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah.

Selain itu, Alex juga mengatakan, apabila pihak PPK tidak melaporkan tenaga honorer dalam waktu yang telah ditentukan, maka instansi tersebut dianggap tidak memilki tenaga honorer atau non-ASN.

"Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” sebut Alex.

Setelah dilakukan pendataan secara menyeluruh, akan dilakukan penyusunan kebijakan dalam menyelesaikan masalah tenaga non-ASN sesuai formasi yang dibutuhkan. Pendataan tersebut telah di konformasi kepada instansi Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru hingga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Alex selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) PANRB menegaskan, pemerintah akan menindak tegas terhadap oknum yang bermain curang atau meminta uang untuk didaftarkan dalam penataan tenaga non-ASN.

"Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” sebut Alex.