Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Berisi Perintah Menghilangkan Barang Bukti

Jejak digital ini diyakini jadi bukti kuat terkait obstruction of justice

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Foto: Komnasham.go.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah temuannya terkait kasus kematian Brigadir J dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, kemarin.

Salah satunya, jejak digital yang berisi perintah untuk menghilangkan barang bukti. Jejak digital ini disebut sebagai bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Temuan penting itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. Itu juga ada," kata Anam kemarin.

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," sambungnya.

Karena telah mengantongi jejak digital itu, kata Anam, Komnas HAM yakin ada upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

Kendati demikian, ia mengaku pihaknya belum sampai pada tahap kesimpulan. Namun, dari bukti penting itu, ia meyakini adanya obstraction of justice. Yaitu upaya menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya.

"Itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

Tapi setelah Komnas HAM mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, semua pihan akan sangat dimudahkan.

"Kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," pungkasnya. ***