Selain Rektor UNILA, Ada Juga Wakil Rektor, Ketua Senat Hingga Pengusaha yang Terjaring OTT KPK

Uang hingga emas bernilai miliaran rupiah disita KPK
Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga penyelidikan kepada 8 orang di 3 tempat berbeda. OTT dilakukan pada Jumat,19 Agustus 2022.
 
konferens pers. Foto: instagram/@officialkpk.

JAKARTA - Empat orang hasil OTT KPK yang menjadi tersangka ini diumumkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers di kantornya, Minggu, 21 Agustus 2022 pagi.

Keempat tersangka dari dugaan korupsi di lingkungan Unila itu antara lain:

• Karomani (Rektor Unila)

• Heryadi selaku (Wakil Rektor Akademik)

• M Basri (Ketua Senat Universitas Lampung - Dekan terpilih FKIP Unila)

• Andi Desfiandi selaku swasta.

Dari hasil tangkap tangan, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank dengan nominal Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas yang setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi senilai Rp 1,8 miliar.

Menurut Asep, sebelum dilakukan penetapan telah dilakukan pengumpulan berbagai informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan & menemukan bukti yang cukup maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan perkara ini ke tahap penyidikan.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari ke depan," tambah Asep.

Penahanan para tersangka yakni: Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan Ketua Senat Unila terhitung dari Sabtu, 20 Agustus - 8 September 2022 di Rutan KPK.

Sedangkan, Andi Desfiandi terhitung pada hari ini Minggu,b21 Agustus - 9 September 2022.

Lalu Karomani ditahan di rutan gedung merah putih KPK sedangkan 3 lainnya ditahan di gedung Pimdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kemudian Karomani dkk sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.