Kasus Korupsi Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang, KPK Sita Aset PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati

KPK mengoptimalkan pengembalian kerugian negara lewat asset recovery
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset senilai Rp 25 miliar dalam proses pengumpulan alat bukti pada kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi pelaksanaan proyek pembangunan Darmaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) di Aceh.

Ilustrasi SPBU. Foto: instagram/@officialkpk.

JAKARTA  - Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan PT Nindya Karya & PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi sejak April 2018. Kedua korporasi tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 313,3 Miliar.

KPK berkomitmen untuk memaksimalkan asset recovery dari setiap penanganan perkara korupsi baik melalui pidana denda, uang pengganti, maupun perampasan aset. 

Hal ini dilakukan sebagai bagian pemberian efek jera & juga untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian korupsi ke negara.

KPK menyita aset PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp 25 miliar terkait kasus korupsi pelaksanaan proyek Pembangunan Dermaga Sabang.

Sebelumnya KPK menuntut PT Nindya karya dengan denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar dan PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

Pada proses persidangan, KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dua korporasi tersebut dan mengajukan penyitaan kepada majelis hakim atas aset:

1. Sebidang tanah seluas 263 M² di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh

2. Peralatan/Sarana-prasarana SPBU berupa:

• 2 Unit Tangki Pendam beserta bangunan dan peralatan yang menyertainya

• 6 Unit sumur monitor

3. Peralatan/Sarana-prasarana SPBN berupa:

• 2 Unit kolom penyangga

• 1 Unit sumur monitor

4. 1 Unit mobil truk merk HINO