Jaksa Bojonegoro Dicopot Karena Cabuli Remaja SMA di Hotel, Ternyata Pernah Mengalami Hal yang Serupa

AH merupakan pria yang sudah memilki istri, namum memilki kelainan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mencopot Jaksa berinesial AH yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kejati Bojonegoro. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Foto: instagram @kejatijatim.

JAWA TIMUR- diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja yang berumur 16 tahun di salah satu hotel di Jombang.

Saat ini tim Polres Jombang telah mengamankan AH tersangka dugaan pencabulan tersebut.

AH ditangkap di sebuah hotel bersama korban pada Kamis (18/8/2022) tepat pukul 00.15, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Satreskrim Polres Jombang.

Agar pemeriksaan bisa berjalan objektif, Kepala Kejaksaan Tinggi Mia Amiati mengambil keputusan untuk mencopot jabatan oknum jaksa yang telah mencoreng nama intansi. Mia tidak mau ada hambatan dalam penyelidikan ini, dan tidak ada yang harus di tutup-tutupi.

"Jika terbukti bersalah, kami tak segan memecat AH sebagai jaksa. Artinya, kita tidak akan membela, menutupi, atau melindungi oknum yang memang bersalah, biar masyarakat juga tahu,” sebut Mia (18/8/2022).

Mia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka pernah mengalami kasus yang sama yaitu pernah disodomi saat berusia 6 tahun.

"Aswas (Asisten Pengawas) kan di sana, melakukan pemeriksaan terhadap penyidik mendengarkan hasil penyidikan. Ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama disodomi pada usia 6 tahun," sebut Mia, Kamis (18/8/2022).

Selanjutnya, Mia mangatakan bahwa kasus ini baru pertama kali dialami AH, dan AH merupakan pria yang sudah memilki istri, tapi diduga memilki sedikit kelainan.

"Baru kali ini, makanya sudah termasuk berumur orangnya dan punya istri. Jadi gak tau fantasi apa bisa kejadian seperti itu," sebut Mia.

Dari kejadian ini, Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap jajaran di setiap Kejati maupun Kejari apabila ada dugaan melakukan tindakan menyimpang, baik itu seksual, narkoba, maupun kriminal lainnya.

"Selama ini kan kami melakukan asesmen hal yang sifatnya apakah dia pengguna narkoba atau tidak. Untuk ke depan mungkin dalam setiap penempatan jabatan kita akan memohon untuk asesmen apakah tidak berperilaku menyimpang," sebut Mia.