Gaji Pensiunan PNS Bebani Negara hingga Rp 2.800 triliun, Pemerintah Wacanakan Skema Fully Funded

Pemerintah berharap, skema fully funded bisa mengurangi beban negara
Gaji Pensiun Aparatur Negara Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil merupakan tanggungan pemerintah untuk memberikan gaji kepada pensiunan ASN dalam jangka waktu yang panjang.

Memteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: inatagram @smindrawati.

JAKARTA- Skema pembayaran gaji PNS saat ini sudah semakin besar dan terlalu membebani negara, sehingga pemerintah melakukan wacana untuk mengubah skema sebelumnya (pay as you go) menjadi Fully Funded.

Dari laporan Menteri Keuangan yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021, program pensiunan negara telah mencapai Rp2.929 triliun.

Perubahan perihitungan skema pay as you go menjadi funlly funded diharapkan pemerintah dapat mengurangi beban negara yang sudah membengkak.

Perombakan ini, sudah di bicarakan pemerintah sejak beberapa waktu lalu, kemudian tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali membicarakan ketetapan pemerintah dalam mengubah skema perhitungan dana pensiun, pada rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting," sebut Sri Mulyani.

Selanjutnya, berikut perihitungan skema pay as you go dan funlly funded yang memilki perbedaan sebagai berikut.

Siatem iuran, skema dana pensiunan saat ini, pemerintah dan PNS patungan dalam membayaran iuran, tapi untuk persentasenya relatif kecil. Pembayaran iuran PNS itu, dipotong melalui gaji pokok tanpa tunjangan.

Oleh karna itu, jumlah dana yang diterima pensiunan PNS saat ini menjadi kecil dari gaji sebelumnya.

Sedangkan skema funlly funded, persentase pembayaran PNS akan dihitung dari pendapatan penuh yang dibawa pulang atau take home pay (THP).

"Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil. Fully funded itu PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya," sebut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana tahun lalu.

Dari perubahan skema ini, pensiunan PNS akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem sebelum nya. Iuran yang di potong bukan dari gaji, tetapi dari total penghasilan pegawai PNS.