Dipecat dari Polri Usai 16 Jam Disidang, Ferdy Sambo Minta Maaf Tapi Ajukan Banding
Sambo mengaku siap menanggung seluruh akibat hukum
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari institusi kepolisian, setelah disidang sekitar 16 jam. Menariknya, Sambo minta maaf tapi ajukan banding.
JAKARTA - Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu diambil dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022 hingga dini hari tadi.
Sidang ini berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB dini hari tadi. Atau sekitar 16 jam.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri, dini hari tadi.
Menanggapi keputusan itu, Sambo minta maaf. Ia mengaku siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," kata Ferdy Sambo.
Uniknya, meskipun mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, Ferdy malah mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut Sambo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo bilang eks Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah atas kasus kematian Brigadir J.
Keputusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB,
Soal hak mengajukan banding, kata Dedi, adalah hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari kerja. "Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," pungkasnya.***
Ferdy Sambo saat Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Foto: Tangkapan layar POLRI TV RADIO |
Sidang ini berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB dini hari tadi. Atau sekitar 16 jam.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari tadi.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri, dini hari tadi.
Menanggapi keputusan itu, Sambo minta maaf. Ia mengaku siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," kata Ferdy Sambo.
Uniknya, meskipun mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf, Ferdy malah mengajukan banding atas pemecatannya secara tidak hormat itu.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut Sambo.
Keputusan itu diambil setelah mendengarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah.
"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari WIB,
Soal hak mengajukan banding, kata Dedi, adalah hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari kerja. "Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," pungkasnya.***
Posting Komentar