Dalam Sidang Etik Ferdy Sambo 16 Jam Lamanya, Akhirnya Mengakui Kesalahan

Kelanjutan kasus Ferdy Sambo & Persidangan nya
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang etik di gedung TNCC, Mabes Polri, pada hari Kamis 25 Agustus 2022. Sidang yang digelar tertutup ini dimulai sejak pukul 09.25 WIB.

polisi. Foto: pixabay/@geralt.

JAKARTA  - Meskipun sidang digelar secara tertutup, media dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui monitor yang di tempatkan di luar sidang. Akan tetapi, audionya tidak dihidupkan.

Dalam tayangan melalui monitor di luar persidangan, tampak bahwa Sambo hadir dengan mengenakan baju dinas kepolisian tanpa embel-embel di seragamnya. Dia tampak duduk di kursi persidangan di hadapan ketua sidang Komjen Pol Ahmad Dofiri yang juga merupakan Kabaintelkam Polri.

Ferdy Sambo tampak mengucapkan beberapa kalimat pada pimpinan sidang, tapi tak dapat diketahui isi pembicaraan itu. Ini merupakan kali pertama, Sambo muncul lagi di publik setelah berstatus tersangka.

Sidang etik tersebut digelar berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Yosua. Sambo disebut mengatur skenario pembunuhan brigadir Yosua, serta melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak TKP maupun menghalangi penyidikan kasus tersebut.

Dalam persidangan, majelis menghadirkan sejumlah 15 saksi yang berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut. Dalam hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa para saksi dibagi dalam 3 klaster.

Klaster pertama ialah klaster penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, yang terdiri dari Kuat Ma'ruf, Brigadir Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer. Hanya Richard yang tidak dapat dihadirkan langsung pada persidangan dikarenakan dalam perlindungan LPSK.

Kemudian klaster kedua terkait dalam masalah Obstruction of Justice. Yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam olah penyidikan TKP. Dalam klaster ini ada sejumlah 5 orang saksi.

Sedangkan klaster terakhir masih berupa obstruction of justice, akan tetapi bentuknya merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV yang dibutuhkan untuk penyidikan .

"Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," ujar Dedi setelah usai masa persidangan irjen pol ferdy Sambo pada kediamannya di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022z

"Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," tambah ujar Dedi.

Eks Kadiv Propam itu mengakui kesalahan dan meminta maaf. Akan tetapi, keputusan yang ditetapkan oleh majelis sidang etik tidak diterima dengan begitu saja oleh ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu memastikan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo sesaat setelah mendengarkan penetapan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat 26 Agustus 2022.

Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri mempersilakan Ferdy Sambo mengajukan banding. Dofiri meminta Sambo segera menyiapkan berkas banding terhitung dengan jangka waktu 3 hari lamanya setelah pembacaan keputusan penetapan pemecatannya dalam sidang etik.

Sebelum menyampaikan penetapan keputusan sidang, Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai pemimpin sidang lebih dulu membacakan pasal-pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo.

Setidaknya ada sejumlah 7 poin kesalahan yang disampaikan Dofiri. Berikut daftarnya:

1. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

2. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto

Pasal 8 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

3. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto

Pasal 8 huruf c (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

4. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf (f) Parpol Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

5. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

6. Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 11 ayat 1 huruf (g) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

7. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf (m) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Insiden Brimob Bentak Wartawan

Polri menyampaikan permohonan maaf terkait insiden anggota brimob yang membentak wartawan, jelang dimulainya eidang etik Ferdy Sambo.

Insiden itu terjadi karena kesalahpahaman antara seorang anggota Brimob dengan seorang wartawan. Awal mulanya, awak media telah mendapat izin untuk masuk ke dalam lobi TNCC agar dapat mengambil gambar Irjen Ferdy Sambo yang sedang berjalan ke ruang sidang.

Namun, ketika media wartawan sedang menunggu kedatangan Sambo untuk dapat mengambil gambar, awak media dibentak oleh salah seorang anggota Brimob yang dianggap tidak tertib.

“Woi wartawan, dengar, kalian kalau tidak tertib saya tidak peduli, keluar kalian semua," bentak seorang anggota Brimob yang tak diketahui namanya itu.

Terkait insiden kasus tersebut, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo menyampaikan permintaan maaf setelah selesainya sidang ferdy Sambo rampung.

“Saya selaku Kadiv Humas menyampaikan permohonan maaf kepada rekan media, mungkin dalam sidang KKEP ini ada hal yang kurang berkenan, atau hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman,” ujar Dedi pada kediamannya di Transnation Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jumat 26/8/22 dini hari