Diduga Ada Otak Intelektual di Kasus Tokopika, LSM Ini Minta Kejari Abdya Tidak Berhenti di PPK dan Rekanan

Sosok penting di balik proyek ini diduga bukan cuma rekanan dan PPK
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) Saharuddin memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) atas penahanan rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus dugaan korupsi pada Proyek Pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika).

Saharuddin. Foto: IST.

BLANG PIDIE - Tapi, ia menduga PPK dan rekanan hanya 'anak bawang' dalam kasus tersebut. ia berharap, Kejari Abdya bisa membongkar otak intelektual di balik kasus korupsi proyek toko online yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar tersebut.

Kecurigaan ini didasari oleh penanganan perkara yang sempat tarik-ulur. Dimana Kejari sempat terkendala oleh hasil audit, yang harus menunggu hasil audit Inspektorat Abdya yang tak kunjung selesai.

"Dulu kita juga sempat mempertanyakan beberapa kali terkait hasil audit dalam Proyek Tokopika kepada inspektorat Abdya, karena hasil audit pada proyek tersebut tak kunjung turun," kata Sahar dalam keterangannya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Namun pihak Inspektorat Abdya bealasan kalau tim Audit Inspektorat belum bisa memeriksa atau meminta keterangan dari rekanan. Apalagi keberadaan rekanan diluar daerah dan tidak bisa datang ke Abdya karena alasan Covid-19.

"Pihak inspektorat pun merasa kesulitan untuk menjumpai rekanan di luar daerah karena keterbatasan anggaran," tambahnya.

Penahanan terhadap rekanan dan PPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Tokopika, nilainya adalah sebuah bentuk keberhasilan dan keseriusan Kepala Kejari Abdya Heru Widjatmiko untuk melakukan pemberantasan korupsi

"Ini patut kita berikan apresiasi yang sangat luar biasa," tuturnya.

Apalagi, beberapa waktu yang lalu pihak rekanan sempat melakukan praperadilan dan sebagai termohon langsung dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri. Namun Pengadilan Negeri Blang Pidie menolak gugatan permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak rekanan.

"Kita juga berharap kepada Kejari Abdya untuk mengusut tuntas Kasus ini, karena kita menduga tidak tertutup kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat dan bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.