Awas, Sembarang Kelola Informasi Rahasia Bisa Terancam Pidana
Data rahasia pribadi termasuk dalam kategori data yang dikecualikan
Data rahasia merupakan informasi yang melekat pada seseorang atau lembaga yang dapat teridentifikasi. Namun, terkadang kita sering memberikan data tersebut ke pihak lain dengan alasan tertentu.
JAKARTA - Padahal semua pihak harus berhati-hati dalam mengelola informasi yang dikecualikan, termasuk data rahasia pribadi dan data yang disimpan Badan Publik, baik itu kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Padahal semua pihak harus berhati-hati dalam mengelola informasi yang dikecualikan, termasuk data rahasia pribad
Sebab kebocoran terhadap informasi yang dikecualikan tersebut bisa mengakibatkan ancaman pidana 2 sampai 3 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal itu seperti diungkapkan Abdul Rahman Ma’mun, MIP, dosen Universitas Paramadina pada sebuah Webinar yang bertema “Bagaimana Mengelola Informasi Rahasia" Kamis, 4 Austus 2022.
”Apabila informasi dikecualikan termasuk data rahasia pribadi terjadi kebocoran, maka pembocornya bisa diadukan ke penegak hukum dan berdasarkan pasal 54 UU KIP, pihak tersebut bisa diancam dengan pidana 2 atau 3 tahun penjara,” kata Abdul Rahman Ma’mun yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013.
Adapun data informasi yang dikecualikan itu meliputi, informasi data pribadi, informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, informasi yang mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan pertahanan-keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri.
Pada era keterbukaan informasi seperti saat ini, para PPID di Badan Publik dituntut untuk dapat melindungi informasi yang sudah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia.
“Pengecualian suatu informasi rahasia harus melalui serangkaian uji konsekuensi. Yaitu bila ada konsekuensi bahaya yang diatur di pasal 17 UU KIP. Jadi tidak bisa merahasiakan hanya berdasarkan selera orang per orang, atau pejabat tertentu,” kata Abdul Rahman pada acara yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) itu.
Abdul menambahkan, Perlindungan data pribadi bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, namun pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan khalayak yang lebih luas.
Acara webinar ini adalah agenda serial seminar dua mingguan yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT). MIT merupakan lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.
Webinar yang dihadiri lebih dari 70 pejabat PPID dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD ini, diharapkan daat memberikan dampak positif dan meminimalisir risiko kesalahan informasi.
Selanjutnya juga untuk meningkatkan kemampuan para pejabat PPID dalam memilah informasi mana yang termasuk informasi rahasia, dan mana yang termasuk informasi terbuka.
Abdul Rahman Ma'mun saat memberi materi pada acara webinar. Foto: istimewa |
Padahal semua pihak harus berhati-hati dalam mengelola informasi yang dikecualikan, termasuk data rahasia pribad
Sebab kebocoran terhadap informasi yang dikecualikan tersebut bisa mengakibatkan ancaman pidana 2 sampai 3 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Hal itu seperti diungkapkan Abdul Rahman Ma’mun, MIP, dosen Universitas Paramadina pada sebuah Webinar yang bertema “Bagaimana Mengelola Informasi Rahasia" Kamis, 4 Austus 2022.
”Apabila informasi dikecualikan termasuk data rahasia pribadi terjadi kebocoran, maka pembocornya bisa diadukan ke penegak hukum dan berdasarkan pasal 54 UU KIP, pihak tersebut bisa diancam dengan pidana 2 atau 3 tahun penjara,” kata Abdul Rahman Ma’mun yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013.
Adapun data informasi yang dikecualikan itu meliputi, informasi data pribadi, informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, informasi yang mengakibatkan persaingan bisnis yang tidak sehat, informasi yang dapat membahayakan pertahanan-keamanan negara, ketahanan ekonomi nasional dan hubungan luar negeri.
Pada era keterbukaan informasi seperti saat ini, para PPID di Badan Publik dituntut untuk dapat melindungi informasi yang sudah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan atau rahasia.
“Pengecualian suatu informasi rahasia harus melalui serangkaian uji konsekuensi. Yaitu bila ada konsekuensi bahaya yang diatur di pasal 17 UU KIP. Jadi tidak bisa merahasiakan hanya berdasarkan selera orang per orang, atau pejabat tertentu,” kata Abdul Rahman pada acara yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT) itu.
Abdul menambahkan, Perlindungan data pribadi bukan hanya untuk melindungi diri sendiri, namun pada prinsipnya bertujuan untuk melindungi kepentingan khalayak yang lebih luas.
Acara webinar ini adalah agenda serial seminar dua mingguan yang diselenggarakan oleh Magnitude Institute of Transparency (MIT). MIT merupakan lembaga yang fokus pada riset keterbukaan informasi dan training peningkatan kapasitas para personel PPID di berbagai badan publik.
Webinar yang dihadiri lebih dari 70 pejabat PPID dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD ini, diharapkan daat memberikan dampak positif dan meminimalisir risiko kesalahan informasi.
Selanjutnya juga untuk meningkatkan kemampuan para pejabat PPID dalam memilah informasi mana yang termasuk informasi rahasia, dan mana yang termasuk informasi terbuka.
Posting Komentar