Alasan Polri Tak Izinkan Pengacara Brigadir J, Ikut Rekonstruksi Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo
Kamaruddin menilai pengusiran itu pelanggaran hukum berat
Pihak kepolisian punya alasan tak mengizinkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, kemarin.
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beralasan bahwa yang wajib menghadiri proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanyalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
Menurutnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menghadiri proses rekonstruksi tersebut. Termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi seperti dilansir TBNews, kemarin.
Akan tetapi, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan bilang tindakan yang melarang pihaknya mengikuti proses rekonstruksi adalah pelanggaran hukum.
Ia mengaku kecewa, karena sudah sejak pagi-pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tapi tak diizinkan ikut. Padahal, ia mengaku punya hak selaku kuasa hukum pelapor.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kritik Kamaruddin.
Seperti diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di dua lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kedua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup. Akan tetapi, Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. FOTO: TB News |
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beralasan bahwa yang wajib menghadiri proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanyalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), saksi, kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
Menurutnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menghadiri proses rekonstruksi tersebut. Termasuk kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi seperti dilansir TBNews, kemarin.
Akan tetapi, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan bilang tindakan yang melarang pihaknya mengikuti proses rekonstruksi adalah pelanggaran hukum.
Ia mengaku kecewa, karena sudah sejak pagi-pagi sekitar pukul 08.00 WIB mendatangi lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tapi tak diizinkan ikut. Padahal, ia mengaku punya hak selaku kuasa hukum pelapor.
"Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," kritik Kamaruddin.
Seperti diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar di dua lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III. Kedua di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup. Akan tetapi, Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya.
Posting Komentar