Lagi! SaKA Surati KPK Pertanyakan Status Darmansyah Calon Pj Bupati Abdya
Status Darmansyah yang pernah jadi saksi kasus korupsi minta diperjelas
Setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (Yayasan SaKA) Miswar menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa, 26 Juli 2022.
JAKARTA - Miswar mengatakan, kedatangan dirinya ke lembaga anti rasuah itu untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK saat menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada 2018.
“Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK,” kata Miswar dalam keterangannya.
Status Darmansyah dipertanyakan, lantaran namanya masuk dalam salah satu dari 3 nama yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sebagai calon Pj Bupati kabupaten setempat.
Dua lainnya adalah Kepala Diskop dan UKM Aceh, Azhari dan Sekwan DPRK Abdya, Amiruddin.
Miswar menyebutkan, dari tiga nama calon yang diusulkan oleh DPRK, satu calon Pj Bupati Abdya yaitu Darmansyah memiliki rekam jejak pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pada kasus itu, sebut Miswar, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA). Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut oleh KPK.
“Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj Bupati kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi pemerintah Aceh Barat Daya,” tutupnya.
Ketua SaKA Miswar. Foto: Twitter Istimewa |
“Kedatangan kita ke KPK untuk mempertanyakan status Darmansyah yang pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf, dan suratnya sudah diterima oleh pihak KPK,” kata Miswar dalam keterangannya.
Status Darmansyah dipertanyakan, lantaran namanya masuk dalam salah satu dari 3 nama yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya sebagai calon Pj Bupati kabupaten setempat.
Dua lainnya adalah Kepala Diskop dan UKM Aceh, Azhari dan Sekwan DPRK Abdya, Amiruddin.
Miswar menyebutkan, dari tiga nama calon yang diusulkan oleh DPRK, satu calon Pj Bupati Abdya yaitu Darmansyah memiliki rekam jejak pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam perkara korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Pada kasus itu, sebut Miswar, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dkk sudah mempunyai putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sehingga, pihaknya mempertanyakan status Darmansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA). Ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut oleh KPK.
“Kita ingin mempertanyakan status Darmansyah pada KPK, jangan sampai jika dia dilantik sebagai Pj Bupati kemudian kembali berurusan dengan KPK, karena itu akan berdampak buruk bagi pemerintah Aceh Barat Daya,” tutupnya.
Posting Komentar