Heran! Sudah 2 Bulan Surat Minta DPRK Abdya Bentuk Pansus PT WGU Dianggurin, Sahar: Takut Ya?

Pelepasan lahan HGU PT WGU ke Pemkab Abdya diduga cacat hukum
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK) kecewa pada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya). Pasalnya, surat permohonan agar dibentuknya tim panitia khusus (pansus) kasus lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT WGU di Aceh Barat Daya (Abdya) belum kunjung direspons.

image_title_here
Koordinator LSM Kompak Saharuddin

BLANG PIDIE - Koordinator LSM KOMPAK Saharuddin mengaku sudah lebih dari 2 bulan melayangkan surat permohonan untuk pembentukan Tim Pansus DPRK Abdya itu dikirimkan, untuk mendudukkan perkara lahan HGU PT WGU.

"Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pasti kapan tim pansus tersebut akan dibentuk," kata Sahar kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022.

Surat tersebut, lanjutnya diajukan pada tanggal 18 Mei 2022. Permohonan itu juga lansung diserahkan kepada Ketua DPRK Nurdianto serta ikut disaksikannya oleh beberapa anggota DPRK lainnya.

"Kita berharap pihak DPRK Aceh Barat Daya tidak menyepelekan masalah ini," harapnya.

Sebab, kata Sahar beredar kabar di tengah masyarakat bahwa sebagian lahan HGU itu telah dikuasai oleh oknum pejabat Abdya.

"Ini harus bisa dijelaskan dan dibuktikan kepada publik, apakah dugaan tersebut benar atau tidak," pintanya.

Jika benar, maka kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti. Apalagi kalau tanah tersebut masih dalam status izin HGU dan belum ada perlepasan. Ia berharap pihak DPRK tidak main mata dengan oknum pejabat tersebut.

Ia mendesak agar DPRK Abdyq m segera memanggil pihak PT WGU untuk mempertanyakan kembali kesepakatan yang pernah dibuat dengan Pemkab Abdya. Karena dalam komitmen dan kesepakatan tersebut tidak melibatkan Pihak BPN maupun ditembuskan kepada Menteri ATR/BPN.

"Padahal dalam Peraturan dan undang-undang HGU telah dijelaskan yang bahwa terkait pemberian izin dan perlepasan lahan Hak Guna Usaha itu adalah wewenang pemerintah pusat melalui Menteri ATR/BPN dan bukan wewenang pemerintah daerah," terangnya.

Namun demikian, Sahar juga tidak masalah jika pihak DPRK merasa tidak siap untuk membentuk tim Pansus itu. Ia akan mencari jalan alternatif lain agar bisa menyelamatkan tanah negara.

"Yang pasti kita tidak akan membiarkan para mafia tanah akan terus berkeliaran di kabupaten Aceh Barat Daya, siapa pun dia," tegasnya.

Akan tetapi, ia meminta DPRK Abdya tetap membalas surat yang dilayangkan oleh LSM KOMPAK. Menjelaskan alasan kenapa permohonan mereka belum kunjung ditindaklanjuti.

"Apa karena merasa takut kepada oknum pejabat yang telah menguasai Lahan HGU WGU?" tanya dia.