Harga Sawit di Aceh Masih Di Bawah Rp 1.000 perkilogram, Apkasindo Sarankan Ekspor TBS Langsung ke Malaysia

Harga TBS sawit di Malaysia saat ini di atas Rp 4.000 perkilogram
Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Aceh, khususnya di pantai barat selatan belum kunjung membaik. Masih di bawah Rp 1.000 perkilogram.

Ilustrasi Sawit. Foto: Khairul Rijal

BANDA ACEH - Penurunan harga sawit itu dipicu oleh pembatasan ekspor minyak sawit mentah (CPO) gara-gara kelangkaan dan meroketnya harga minyak goreng (migor) beberapa waktu lalu.

Akibatnya, harga TBS sawit di level petani anjlok. Dari sekitar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 perkilogram, sebelum pembatasan ekspor menjadi di bawah Rp 1.000 perkilogram. Petani sawit menjerit, karena mereka nyaris tak mampu lagi membiayai operasional dan perawatan kebun sawitnya.

Di tengah kondisi sulit itu, Sekretaris Wilayah (Sekwil) Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Fadhli Ali mengusulkan ekspor TBS langsung ke luar negeri. Tidak lagi ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), karena masih dihargai murah.

Negara terdekat misalnya Malaysia. Di negeri jiran itu, kata Fadhli, harga TBS di atas Rp 4.000 perkilogram.

"Misalnya menyediakan kapal khusus entah pakai cold storage atau apalah namanya yang memungkinkan TBS petani di Aceh bisa diekspor langsung untuk diolah di PKS di Malaysia," kata Fadhli dalam keterangannya, Kamis 21 Juli 2022.

"Mumpung ada perbedaan harga TBS yang sangat jauh antara Malaysia dengan Indonesia," tandasnya.

Ia menyadari, jika ide ekspor TBS langsung ke Malaysia tidak biasa dilakukan. Khususnya di Aceh, sehingga bisa dianggap konyol. Tapi ia berkeyakinan semua serba mungkin dilakukan di era teknologi yang maju pesat saat ini.

"Ada banyak pakar teknologi yang faham barangkali bagaimana membuat daya tahan TBS jadi lebih baik, agar kualitas TBS yang diekspor ke Malaysia masih tetap baik dan tidak mengandung asam lemak tinggi," jelasnya.

Tinggal bagaimana pemerintah Aceh dan DPR Aceh mampu atau tidak mengeksekusi ide tersebut agar bisa diimplementasikan untuk mendongkrak kesejahteraan petani sawit.

"Nah... Regulasi atau anun seperti apa yang harus di buat oleh DPR dan Pemerintah Aceh supaya gagasan yang tampak konyol ini berpeluang untuk diimplementasikan. Muaranya semua ini agar harga TBS petani di Aceh bisa lebih tinggi. Jika mungkin lebih tinggi dari harga di provinsi lain...," jelas mantan aktivis Wakampas ini.

Apalagi Aceh punya keistimewaan untuk membangun kerja sama dengan pihak luar selain yang dikecualikan oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA).

"Dengan demikian UUPA akan tampil sebagai solusi yang mensejahterakan bagi masyarakat Aceh," pungkasnya.