AKBP Raden Brotoseno Resmi Dipecat, Ini Penyebabnya...

Awal tahun ini, ICW sempat menyurati Polri mempertanyakan aktifnya kembali Brotoseno
Masih ingat dengan Raden Brotoseno? Polisi berpangkat AKBP yang pernah menjalin asmara dengan Angelina Sondakh saat menjabat sebagai penyidik KPK ini resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari instansi Polri sejak Jumat, 8 Juli 2022.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: IST

JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan pemecatan itu diambil oleh Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK), sekitar pukul 13.30 WIB.

"Sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Nurul, di Mabes Polri, Kamis, 14 Juli 2022.

Pemberhentian Brotoseno tercantum salam keputusan Komisi PK Sidang Etik nomor PUT-KEP PK/1/VII Tahun 2022. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKE PPK) ini nanrinya akan diteruskan ke Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Baru kemudian, SDM Polri menerbitkan surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (KEP PTDH) AKBP Brotoseno.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," papar Nurul.

Seperti diketahui, Brotoseno ditarik kembali ke Polri dari sebelumnya bertugas di KPK. Ia dimutasi ke bagian sumber daya manusia (SDM) Polri.

Sayangnya, akhir tahun 2016 Brotoseno terjerat kasus korupsi. Ia ditangkap tim Bareskrim Polri gara-gara menetima uang Rp 1,9 miliar dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan, periode 2012-2014.

Dari keputusan persidangan, Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Meskipun tersangkut kasus korupsi, ternyata Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri. Ia hanya disanksi berupa permintaan maaf secara lisan dan demosi dalam sidang KKEP, sebagaimana putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020.

Awal Januari 2022, ICW melayangkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada mengklarifikasi status Brotoseno yang kembali aktif bekerja di Polri.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut Brotoseno saat ini menempati posisi sebagai penyidik madya Dittipidsiber Bareksrim Polri. Menurutnya, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a PP 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, harusnya mantan penyidik KPK itu diberhentikan secara tidak hormat.

Selain itu, mantan Kapolri Tito Karnavian pada 19 November 2016 juga pernah berjanji akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas dua tahun penjara.***