Kementerian ATR/BPN & Pakar Hukum Patahkan Bupati Abdya Soal Pembagian Lahan PT CA

Kasus HGU PT CA belum clear & clean.
Polemik distribusi lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi (CA) di Aceh Barat Daya (Abdya) terus menuai sorotan. Terbaru, Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengklaim bahwa otoritas pembagian lahan eks PT CA sepenuhnya sudah ada di tangannya. Namun, pernyataan tersebut dipatahkan oleh pakar hukum serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). 

Gedung Kementerian ATR. Foto: IST

JAKARTA - Pakar hukum yang mematahkan argumen Bupati Akmal itu adalah juniornya di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, yakni J Kamal Farza. Sementara pihak Kementerian ATR/BPN yang tidak mengamini rencana Akmal itu adalah seniornya di Fakultas dan kampus yang sama. Ia adalah M Adli Abdullah, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Senior dan junior Akmal di USK ini menyarankan Bupati Abdya tidak gegabah mengambil kebijakan dalam membagikan lahan eks HGU PT CA. Karena masih ada hal yang belum clear and clean. Agar tidak ada masalah di kemudian hari.

Adli misalnya, ia mengaku maklum jika Bupati Abdya berkesimpulan bahwa pihaknya sudah punya otoritas membagikan lahan PT CA tersebut. Patokannya tentu adalah putusan Mahkamah Agung (MA) di situs atau aplikasi peradilan. 

Tapi itu saja belum cukup. Sebab hingga saat ini salinan putusannya belum diterima dari MA oleh para pihak, khususnya oleh Kementerian ATR/ BPN. 

"Hingga kini BPN pusat belum menerima putusan kasasinya," ungkap Adli kepada Times.id, Sabtu (21/5/2022).

Apalagi, gugatan PT CA kabarnya juga masih berproses di MA. "Ada informasi pihak PT. CA, sedang mengajukan peninjauan kembali," lanjutnya.

Ia menyarankan agar Bupati Akmal tidak gegabah dalam menugaskan anak buahnya mendistribusikan lahan tersebut. Karena persoalan hukumnya belum clear and clean. Jika dipaksakan, dikhawatirkan akan ada masalah di kemudian hari.

"Sebaiknya bersabar saja, sampai benar sudah inkracht dan clear and clean," tegas senior Akmal di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) ini.

Junior Akmal, yakni J Kamal Farza ikut mendudukkan silang sengkarut pembagian eks lahan HGU, setelah proses peradilannya dimenangkan oleh pemerintah. Namun ia tidak mengkhususkan pada kasus HGU PT CA di Abdya, tapi dalam kasus HGU mana pun di wilayah NKRI.

"Jika pemerintah menang, maka sekarang lahan HGU tersebut kembali ke negara. Nah lembaga yang berwenang itu adalah Kementerian ATR. Jadi tidak boleh ada satu pun orang yang membagikan lahan tersebut sebelum mendapatkan pelimpahan wewenang dari Kementerian ATR," kata pengacara asal Aceh yang kini berpraktek di Jakarta kepada Times.id, Sabtu (21/5/2022).

Jika ada pihak-pihak yang ngebet atau memaksakan pembagian lahan sebelum pelimpahan wewenang dari Kementerian ATR/BPN, maka yang membagikan berpotensi dipidana. 

"Jadi enggak boleh, harus ada pelimpahan wewenang secara tertulis (Dari Kementerian ATR/BPN). Bukan lisan," sambung pengacara yang pernah menyelamatkan Bupati Akmal dari jeratan kasus "foto hot" di periode pertama sebagai bupati Abdya.

Termasuk jika yang membagikan itu adalah kepala daerah, yakni bupati/wali kota atau gubernur. Menurutnya yang membagikan itu sama saja dengan melakukan perampokan tanah negara.

"Jadi kalau ada bupati yang melakukan itu, sama dengan menjebak rakyat untuk melakukan kriminal bersama," pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Akmal dalam rapat paripurna pembukaan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Gedung DPRK, kompleks perkantoran Bukit Hijau Blang Pidie, Kamis 19 Mei 2022 lalu, sesumbar akan membagikan lahan HGU PT CA itu dalam waktu dekat.

Menurut Akmal, proses pembagian lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (CA) sudah selesai persoalan hukumnya. Dan tahapan selanjutnya adalah akan dibagikan kepada masyarakat. 

"Jadi, otoritas sepenuhnya sekarang ada di Pemkab Abdya. Tahapan yang belum dilakukan hanya proses pembagian saja. Untuk itu, pihak pemerintahan telah membentuk tim khusus, terkait siapa saja yang berhak menerima lahan eks HGU PT. CA," sesumbar Akmal di hadapan anggota DPRK Abdya.

Hmm... Siapakah yang benar? Akmal atau senior dan juniornya?