Yovie Minta Kantor & Aset Peradi Segera Dialihkan, Usai Menkumham Sahkan Pengurus Baru

UU Advokat yang masih menganut "Singel Bar" adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan perubahan UU menjadi multi bar.
DPN Peradi diminta segera menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor, aset-aset Peradi dan segala sesuatu kepentingan surat menyurat.

Ilustrasi Vaksin. Foto: IST.

JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) melalui zoom meeting, yang diikuti oleh seluruh jajaran DPN Peradi dan para ketua DPC Peradi se Indonesia, Kamis (28/4).

Dalam Rapimnas, Ketua DPC Peradi Bandung H Yovie M Santosa merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi peralihan Kantor dan aset Peradi di Slipi Tower.

Seraya menyampaikan ucapan syukur serta memberikan selamat kepada Luhut MP Pangaribuan, yang melalui SK Ditjen AHU Nomor AHU-0000859. AH.01.08 tahun 2022 tanggal 26 April 2022 telah disahkan sebagai pimpinan baru Peradi.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo Cq Menkumham RI atas kepercayaannya kepada Peradi dibawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H.,LLM," kata H Yovi M Santosa melalui surat elektronik, Kamis (28/4) malam.

Yovi memastikan DPC Peradi Bandung sangat mendukung SK Mahkamah Agung atas terobosan hukum Surat Ketua MA No 73 tahun 2015.

"Kami berharap agar DPN Peradi dapat menjadi perekat para advokat Indonesia," harapnya.

DPC Peradi Bandung juga menyatakan siap bersinergi positif dengan seluruh organisasi advokat di Indonesia dan merekomendasikan agar DPN Peradi segera menyiapkan tim transisi untuk peralihan kantor, aset-aset Peradi dan segala sesuatu kepentingan surat menyurat bahkan peralihan seluruh rekening, deposito, perbankan, serta merekomendasikan untuk segera menyurati Perhimpunan Penghuni Grand Slipi Tower untuk proses peralihan kantor Peradi di lantai 11.

"Bahwa, secara defakto sistem organisasi advokat di Indonesia adalah multibar, DPC Peradi Bandung menghormati organisasi-organisasi advokat lainnya di Indonesia serta siap bersinergi dan bekerja sama dengan organisasi advokat lainnya," kata H Yovie.

Berkaitan dengan UU Advokat yang masih menganut "Singel Bar", menurutnya itu adalah pekerjaan rumah bagi advokat Indonesia untuk melakukan perubahan UU Advokat menjadi multibar.

"Dengan satu dewan kehormatan dan satu kode etik advokat indonesia," sarannya.

Yovie berharap agar DPN Peradi dibawah kepemimpinan Luhut M.P. Pangaribuan, segera menyatakan sebagai yang berhak mengunakan Logo Peradi dengan semua atributnya.